![]() |
Foto: Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan merespon kebijakan parkir di minimarket. (Ist) |
LintasPortal.com - Keputusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel minimarket tak memiliki parkir resmi berujung polemik. Ada beberapa pihak yang merasa terganggu.
Dalam hal ini, niat Eri Cahyadi terbilang baik. Wajar saja tindakan demikian diambil demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya melalui retribusi parkir. Belakangan ini PAD dari retribusi parkir sering bocor sehingga tak memenuhi target.
Tapi, yang namanya kebijakan selalu ada pro dan kontra. Berbagai pendapat dengan sudut pandang beragam muncul ke publik.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menilai keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan tata kelola parkir di toko modern atau minimarket diperlukan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik
Ia mengatakan, tindakan tegas ini sebenarnya justru untuk meningkatkan kualitas tata kelola parkir di Surabaya mengingat belum semua minimarket memiliki izin tempat parkir, padahal mereka memiliki lahan parkir yang digunakan sehari-hari.
"Persoalan parkir memang menjadi atensi masyarakat. Tentu kebijakan yang dijalankan Pemkot Surabaya ini adalah bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat. Kami mengapresiasinya, dan akan terus memantau serta mengevaluasi," ujar Eri, Rabu (12/6/2025).
Namun, Eri berpendapat, Pemkot Surabaya harus gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, sebelum tindakan ini benar-benar menjadi aturan resmi.
Baca Juga: DPRD Sebut Surabaya Bisa Jadi Pionir Reformasi Hunian Layak
"Prinsipnya tentu win-win solution untuk kepentingan semua. Masyarakat senang, toko modern pun pada akhirnya akan meningkat kinerja penjualannya karena masyarakat nyaman berbelanja, dan di sisi lain tetap memberdayakan masyarakat setempat sebagai petugas parkir resmi," terangnya.
Ia mengimbau Pemkot untuk izin usaha tempat parkir ada ketentuan bahwa pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus yang berseragam serta memakai tanda pengenal.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gratiskan Penerbitan Surat Sehat Pelajar Daftar SMK
"Tetapi tetap dalam aturan ada ketentuan untuk mempekerjakan petugas parkir resmi. Sehingga memang harus ada petugas parkir resmi di lokasi usaha tersebut," tegasnya.
Apabila hal ini dilakukan secara sehat, kata Eri menambahkan, maka akan meningkatkan kualitas tata kelola perparikan di Surabaya. (*)