![]() |
Foto: Tim kuasa hukum apartemen Avenue 88 menyerahkan berkas laporan kepada dua anggota DPRD Surabaya. (Ist) |
LintasPortal.com - Dua anggota DPRD Surabaya dilaporkan pihak apartemen Avenue 88 ke Badan Kehormatan (BK), atas dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (10/6/2025).
Kemunculan laporan ini merujuk pada tindakan Komisi B DPRD Surabaya yang dinilai telah "sembarang" mengatakan pengelola Avenue 88 menunggak pajak. Kemudian, didapati anggota DPRD Surabaya mengintimidasi salah seorang staf apartemen.
"Kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap salah satu staf kami. Ini mencederai prinsip hubungan kelembagaan dan profesionalisme antara institusi pemerintah dan pelaku usaha," kata kuasa hukum Avenue 88, Komang.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gratiskan Penerbitan Surat Sehat Pelajar Daftar SMK
Sementara itu Ketua BK DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i memastikan dokumen laporan telah diterima dan kini berada di meja kerjanya.
"Apakah laporan tersebut memenuhi unsur misalnya melanggar tata tertib (Tatib) DPRD dan kode etik," terang Imam.
Untuk saat ini, ia bersama anggota BK lainnya akan mempelajari berkas laporan yang diterima itu, apakah benar ada kesalahan etik atau tidak. Kemudian, BK segera melakukan konfirmasi kepada pelapor dan terlapor.
Baca Juga: DPRD Sebut Surabaya Bisa Jadi Pionir Reformasi Hunian Layak
"Namun, kalau di tingkat awal kami tidak menemukan pelanggaran, maka BK tidak akan melanjutkan memanggil pelapor. Semua nanti hasil dari rapat kolektif anggota Badan Kehormatan," tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi B, M. Faridz Afif mengatakan, pihaknya mengundang manajemen Avenue 88 bermaksud meminta penjelasan apakah benar menunggak pajak, lalu apa alasannya sehingga tidak membayar pajak.
"Kok malah saya dilaporkan merugikan perusahaan mereka. Justru mereka yang sebenarnya merugikan negara karena enggak membayar pajak. Karena ini amanah undang-undang (UU). Kalau ini dibiarkan, justru nanti akan merembet ke perusahaan-perusahaan lain," pungkas Afif.
Dari berkas laporan tersebut, Badan Kehormatan menyebutkan dua nama terlapor yakni inisial FA dan YP dari Komisi B DPRD Kota Surabaya. (*)