DPRD Surabaya Sepakat Razia Miras Ilegal

Foto: Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono mendukung penertiban minuman keras ilegal tanpa izin dari Pemkot Surabaya.

LintasPortal.com - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono merespon penyegelan dua toko kelontong penjual minuman kerasa (miras) tanpa izin dari Pemkot Surabaya.

Budi mengapresiasi langkah preventif Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.

"Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Satpol PP terhadap peredaran miras ilegal sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2023," ungkapnya, Selasa, (24/6/2025).

Baca Juga: Toko Penjual Miras Tanpa Izin Masih Beredar di Surabaya

Dalam Perda tersebut dijelaskan dan mengatur tentang penjualan minuman beralkohol dan mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin.

"Pengawasan dan penindakan terhadap miras ilegal harus dilakukan terus menerus oleh Satpol PP agar tidak semakin marak," ujar politisi akrab disapa Buleks ini.

Menurut Buleks, pengawasan hingga langkah penindakan terhadap penjual miras ilegal bertujuan menekan potensi tindak kriminalitas.

Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan Remaja di Surabaya Bukti Konkret Pentingnya Pembatasan Jam Malam

"Pengawasan tidak hanya menekan angka kejahatan yang kerap dipicu konsumsi miras, tetapi juga sebagai langkah preventif potensi tindak pelaku kriminal terutama di kota Surabaya ini," tutupnya.

Sebelumnya Satpol PP Surabaya telah merazia puluhan botol minuman kerasa di dua toko kawasan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Kedua toko itu dinyatakan tidak memiliki izin menjual miras. (*)

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025