Toko Penjual Miras Tanpa Izin Masih Beredar di Surabaya

Foto: Satpol PP Surabaya razia toko jual minuman keras (miras) tanpa izin (Ist)

LintasPortal.com - Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman beralkohol/keras (miras) di dua toko kawasan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak, pada Sabtu (21/6/2025) kemarin.

Razia Satpol PP di beberapa titik ini bagian dari upaya preventif dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan rutin ini tidak hanya difokuskan pada penertiban, tetapi juga ditujukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat," kata Yudhis, Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan Remaja di Surabaya Bukti Konkret Pentingnya Pembatasan Jam Malam

Ia menyampaikan, dari razia di dua toko kemarin pihaknya menyita 12 botol miras di Jalan Gubeng Kertajaya, sedangkan di Jalan Jarak mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golong A hingga C.

"Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin," ungkapnya.

Ia menegaskan, sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin usaha berada di bawah kewenangan Dinkopumdag Surabaya.

Satpol PP turut menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan miras di toko tersebut. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penempelan stiker pelanggaran.

"Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," tegasnya. (*)

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025