Stop Bullying! Erick Komala Tekankan Pentingnya Membentuk Sikap Saling Menghormati Sejak Dini

Erick Komala, S.H., M.H. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Dalam Podcast Dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur

LintasPortal.com - Perundungan atau bullying tidak selalu bermula dari tindakan besar. Tidak jarang, perilaku merendahkan, ucapan kasar, atau candaan yang berlebihan menjadi awal munculnya perundungan.

Karena itu, membangun perilaku dan sikap saling menghormati sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah bullying.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Erick Komala, S.H., M.H., dalam Podcast Biro Hukum JDIH Provinsi Jawa Timur bertajuk “Stop Bullying! Saat Perundungan Berujung Hukum”, Kamis, (10/9/2026).

Podcast tersebut turut menghadirkan Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa, S.Pd., serta Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Timur Kombes Pol Martin L. A. C. Makalew, S.E., M.H., CPM, CPArb, CPA.

Dalam diskusi tersebut, Erick menyoroti bahwa perundungan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga dapat muncul di berbagai lingkungan sosial. Perkembangan teknologi bahkan membuat bentuk perundungan semakin beragam, termasuk melalui media sosial dan ruang digital.

Menurut Erick, pencegahan perlu dimulai dari pembentukan karakter dan kebiasaan sehari-hari. Sikap menghormati orang lain, menjaga ucapan, serta memahami batas dalam berinteraksi menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Sekarang PR besar kita adalah bagaimana behaviour dan attitude itu bisa diatur di sekolah. Ketika mereka punya attitude yang menghormati satu dengan yang lain, tidak boleh berkata kasar dengan yang lain, maka bullying itu pasti akan turun,” ujar Erick.

Ia menilai pemahaman mengenai perbedaan antara bercanda dan perundungan juga perlu diberikan sejak dini. Sebuah candaan perlu memperhatikan perasaan dan kondisi orang lain agar tidak berubah menjadi tindakan yang menimbulkan rasa tertekan, takut, atau terluka.

Regulasi Harus Diikuti Perubahan Perilaku
Upaya membangun lingkungan yang aman juga telah didukung melalui regulasi. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman secara fisik, psikologis, sosial, dan digital.

Di tingkat daerah, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak turut memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan dalam perlindungan anak.

Namun, menurut Erick, aturan perlu berjalan beriringan dengan perubahan perilaku. Edukasi bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua penting agar nilai saling menghormati tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

“PR kita saat ini adalah langkah preventif,” tegas Erick.

Mencegah bullying pada akhirnya bukan hanya tentang memberikan sanksi setelah peristiwa terjadi. Lebih jauh, pencegahan dimulai dari bagaimana lingkungan pendidikan membentuk anak untuk menghargai orang lain, menjaga ucapan, memahami batas, dan membangun hubungan yang sehat.

Dengan perilaku yang baik dan budaya saling menghormati, sekolah dapat menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk belajar, bertumbuh, dan berkembang.

Media Corner

Media Corner