![]() |
| Balai Kota Surabaya |
LintasPortal.com - Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan pembukaan layanan konfirmasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data warga. Program ini bertujuan membangun satu basis data terpadu yang akurat guna mendukung perencanaan, evaluasi program, hingga pengambilan kebijakan strategis dari tingkat pusat sampai daerah.
Melalui pengumuman resmi yang ditampilkan di laman layanan warga, Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pembaruan data telah dilaksanakan sejak 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data sosial ekonomi masyarakat tercatat secara tepat dan mutakhir.
Siapa yang Perlu Melakukan Konfirmasi Data DTSEN 2025?
Konfirmasi data DTSEN 2025 ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria berikut:
* Masih berdomisili di Kota Surabaya
* Belum sempat ditemui oleh petugas survei
Bagi warga yang termasuk dalam kategori tersebut, pemerintah menyediakan formulir konfirmasi data yang dapat diisi secara mandiri. Langkah ini menjadi solusi agar tidak ada warga yang terlewat dalam proses pendataan sosial ekonomi nasional.
![]() |
| Informasi Dari Tangkapan Layar Web Pemkot Surabaya |
Pentingnya Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional
Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi fondasi utama dalam penyaluran berbagai program bantuan dan kebijakan kesejahteraan masyarakat. Data yang akurat membantu pemerintah memastikan bantuan sosial, subsidi, dan program pemberdayaan tepat sasaran.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa data yang disampaikan masyarakat akan digunakan secara terbatas hanya untuk keperluan verifikasi dan pemutakhiran DTSEN. Seluruh data dikelola oleh pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dijamin keamanannya.
Dengan mengisi formulir konfirmasi, warga dianggap telah memahami dan menyetujui proses pengelolaan data pribadi sesuai aturan yang berlaku.
Batas Waktu Konfirmasi dan Imbauan Penting
Pemerintah Kota Surabaya menetapkan batas akhir konfirmasi keberadaan hingga 31 Maret 2026. Warga yang belum melakukan konfirmasi hingga tenggat waktu tersebut berpotensi dikenakan proses penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi data sebelum batas waktu berakhir. Langkah cepat ini penting untuk memastikan NIK tetap aktif dan data kependudukan tetap valid dalam sistem administrasi nasional.
Komitmen Pemkot Surabaya untuk Data yang Akurat
Melalui program konfirmasi DTSEN 2025 ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola data yang transparan, akurat, dan terintegrasi. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pembaruan data sosial ekonomi nasional.
Warga diharapkan tidak menunda proses konfirmasi demi kelancaran administrasi kependudukan serta keberlanjutan program-program kesejahteraan di Kota Surabaya.

