![]() |
| Facebook Surabaya Pride |
LintasPortal.com - Media sosial kembali diramaikan oleh unggahan foto karcis parkir yang memuat tulisan “Kehilangan atau Kerusakan Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir”. Unggahan ini menuai perhatian publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Menariknya, pada karcis parkir yang sama juga tercantum ketentuan denda apabila tiket parkir hilang. Besaran denda tersebut ditetapkan sebesar Rp 20.000 untuk sepeda motor dan Rp 30.000 untuk mobil, yang justru memicu perdebatan di kalangan warganet.
Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @arto* pada 3 Januari 2026. Dalam narasinya, pemilik akun menyebut bahwa aturan pada karcis parkir tersebut tidak sah secara hukum dan merugikan konsumen.
Hingga Jumat, 16 Januari 2026, unggahan itu telah memperoleh lebih dari 600 komentar dan dibagikan 128 kali. Banyak warganet mempertanyakan apakah pengelola parkir tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan bahwa ketentuan dalam karcis parkir tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen.
“Ini jelas pelanggaran konsumen. Pengelola parkir melepaskan tanggung jawab atas kendaraan atau barang yang dititipkan, tetapi justru menekan konsumen dengan denda jika karcis parkir hilang,” ujar Rio kepada Kompas.com, Selasa (13 Januari 2026).
Rio menjelaskan bahwa secara prinsip, pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas keamanan kendaraan selama berada di area parkir. Konsumen telah membayar jasa parkir, sehingga pengelola memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan tersebut.
Selain itu, YLKI juga mempertanyakan dasar hukum pengenaan denda akibat kehilangan karcis parkir. Menurut Rio, apabila denda tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Jika tidak ada dasar hukumnya, maka bisa dikatakan pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut, YLKI meminta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengelolaan parkir, khususnya parkir yang bersifat komersial, agar tidak merugikan konsumen.
YLKI juga mendorong pemda untuk menertibkan pengelola parkir yang tidak menerapkan prinsip keadilan dan kewajaran (fairness) dalam menjalankan usahanya, demi melindungi hak-hak konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memahami hak konsumen dalam layanan parkir, serta mendorong pemerintah dan pengelola parkir agar menjalankan usaha secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Sumber Berita: Surabaya Pride
