LPS Dapat Kewenangan Baru Menjamin Polis Asuransi, Siapkan Perlindungan Lebih Kuat Bagi Masyarakat

 

Lembaga Penjamin Simpanan

LintasPortal.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki kewenangan baru yang lebih luas untuk menjamin polis asuransi di Indonesia, langkah strategis yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

LPS selama ini dikenal sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank di Indonesia. Namun melalui perubahan besar dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS mendapatkan mandat baru untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta jika perusahaan asuransi mengalami pencabutan izin usaha atau dilikuidasi.

Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian finansial bagi masyarakat luas sebagaimana fungsi asuransi: mengalihkan risiko tak terduga dengan perlindungan finansial sesuai ketentuan dalam polis. Namun belakangan kepercayaan publik sempat menurun akibat sejumlah kasus gagal bayar klaim di perusahaan asuransi beberapa tahun terakhir.

Menurut ketentuan UU P2SK, LPS diberikan waktu lima tahun sejak UU ini diundangkan untuk menyiapkan pelaksanaan program penjaminan polis. Artinya, mandat penjaminan polis asuransi oleh LPS diperkirakan mulai berlaku penuh pada tahun 2028. Sebelum itu, LPS sedang merumuskan aturan turunan dan mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan kewenangan baru ini, LPS berperan sebagai pengaman tambahan di sektor keuangan, tidak hanya di perbankan tetapi juga dalam industri asuransi. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asuransi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Para pemangku kepentingan kini tengah berdiskusi secara intensif dengan regulator dan penyusun peraturan pemerintah untuk menetapkan batas maksimal penjaminan polis dan skema pelaksanaannya, termasuk jenis polis yang akan dijamin dan mekanisme klaimnya.

Dengan langkah besar ini, LPS semakin berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat luas, sejalan dengan upaya memperkuat sektor jasa keuangan nasional.

Sumber Berita: Hukum Online

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025