Pemerintah tunda paparan APBN, BEI terapkan short selling, Satgas siap tertibkan tambang ilegal 4,27 juta hektare

Bursa Efek Indonesia (IDX Indonesia Stock Exchange)

LintasPortal.com - Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada Jumat (29/8/2025), rupiah tercatat melemah hingga menyentuh level Rp16.490 per dolar AS. Angka ini menjadi titik terlemah sejak 1 Agustus 2025 dan menimbulkan kekhawatiran atas stabilitas pasar keuangan dalam negeri.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Surat Berharga Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, menegaskan pihaknya akan terus menjaga stabilitas rupiah melalui langkah intervensi di pasar spot valuta asing, pasar obligasi, maupun instrumen non-deliverable forward (NDF) baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Erwin, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Bank Indonesia untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar.

Sementara itu, pemerintah memutuskan menunda pemaparan bulanan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 3 September 2025. Penundaan juga dilakukan pada agenda rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi, tanpa adanya jadwal baru yang ditetapkan. Keputusan ini memunculkan spekulasi publik terkait strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan ekonomi global.

Dari sisi pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) turut mengumumkan kebijakan penting. Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, pada Jumat (29/8/2025) menyampaikan bahwa transaksi short selling akan mulai diberlakukan pada 29 September 2025. Untuk tahap awal, izin pembiayaan short selling diberikan kepada dua anggota bursa, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan alternatif strategi investasi bagi pelaku pasar, sekaligus memperdalam instrumen perdagangan di bursa saham. BEI menilai penerapan short selling akan meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia dan mendukung efisiensi harga saham. Namun demikian, langkah ini tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan gejolak baru di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada upaya pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal. Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penertiban akan dimulai pada 1 September 2025. Luas tambang ilegal yang diperkirakan mencapai 4,27 juta hektare tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sementara, sebelum ditetapkan langkah pengelolaan jangka panjang. (*)

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025