![]() |
Erick Komala, S.H., M.H. Bersama Anggota Samsat Manyar Dan Bapenda Jawa Timur |
LintasPortal.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program yang menjadi agenda tahunan ini kembali digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui pemutihan ini, masyarakat diberi keringanan dalam menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda, termasuk bebas Bea Balik Nama Kedua (BBN II).
Salah satu inovasi terbaru terlihat di Samsat Manyar Surabaya, di mana layanan khusus diberikan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Antusiasme warga tampak tinggi sejak hari pertama pelaksanaan. Kompol Herdyan Sabda Jayawardhana, S.H. , M.H. selaku perwakilan Samsat Manyar menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan loket terpisah dan fasilitas lengkap untuk pengemudi ojol guna menghindari antrean panjang serta mempercepat proses administrasi pajak kendaraan.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Erick Komala, S.H. , M.H. , turut hadir meninjau langsung pelaksanaan program pemutihan di Samsat Manyar pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam kunjungannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan dan menegaskan pentingnya pengawasan pelaksanaan di lapangan. “Program ini bukti nyata bahwa Pemprov Jatim terus hadir memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Erick Komala S.H., M.H., yang akrab disapa Bro Erko, juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat Jawa Timur, khususnya di Surabaya, dapat segera memanfaatkan fasilitas ini. Ia mengimbau agar warga tidak menunda hingga mendekati batas akhir. “Jangan tunggu H-1 atau H-2 baru datang. Gunakan kesempatan ini untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa denda,” tambahnya.
Bapenda melalui perwakilannya, Arif Rahmanto, A.md, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan 2025 merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur. Fokus utama program ini adalah membantu meringankan beban masyarakat, khususnya pengemudi ojol, serta mendorong peningkatan ekonomi digital di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi mengajak seluruh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk segera memanfaatkan layanan ini sebelum 31 Agustus 2025. (*)
![]() |
Erick Komala, S.H. , M.H. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur |
Erick Komala S.H., M.H., yang akrab disapa Bro Erko, juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat Jawa Timur, khususnya di Surabaya, dapat segera memanfaatkan fasilitas ini. Ia mengimbau agar warga tidak menunda hingga mendekati batas akhir. “Jangan tunggu H-1 atau H-2 baru datang. Gunakan kesempatan ini untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa denda,” tambahnya.
Bapenda melalui perwakilannya, Arif Rahmanto, A.md, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan 2025 merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur. Fokus utama program ini adalah membantu meringankan beban masyarakat, khususnya pengemudi ojol, serta mendorong peningkatan ekonomi digital di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi mengajak seluruh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk segera memanfaatkan layanan ini sebelum 31 Agustus 2025. (*)