Perda Yekape Surabaya Ditetapkan, Janjikan Rumah Hunian Terjangkau

Foto: DPRD dan Pemkot Surabaya mengesahkan Perda Yekape. (Ist)

LintasPortal.com - DPRD dan Pemkot Surabaya menyepakati Perda tentang Yekape dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (14/7/2025).

Perda ini menjadi landasan hukum untuk transformasi PT Yekape menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modern dan profesional.

Juru Bicara Pansus Perda Yekape, Eri Irawan menyampaikan, terdapat lima poin utama yang menjadi semangat terbentuknya Perda tersebut.

Pertama, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan usaha. Kedua, membentuk entitas usaha yang lincah dan adaptif menghadapi dinamika industri yang kian kompetitif.

Ketiga, fokus pada penciptaan keuntungan yang berkontribusi terhadap penguatan daerah dan membuka peluang kerja, tanpa melupakan aspek lingkungan hidup.

Keempat, mendorong kerja sama dengan pihak ketiga guna memperluas skala bisnis melalui berbagai model seperti joint operation dan ekuitas bersama.

"Terakhir, membuka peluang bisnis baru, khususnya dalam pengelolaan aset-aset pemerintah kota yang selama ini kurang produktif, agar mampu menggerakkan perekonomian lokal dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Eri Irawan.

Sementara itu, Direktur PT Yekape, Hermin Rusita mengaku optimis transformasi perusahaannya menjadi Perseroda akan meningkatkan layanan sekaligus menjadi penyeimbang harga properti di Surabaya.

Untuk tahun 2025, PT Yekape menargetkan membangun lebih dari 150 rumah tapak dan pengembangan hunian vertikal hingga 300 unit.

"Kita sudah bekerja sama dengan 10 bank untuk memudahkan akses KPR masyarakat dengan harga terjangkau. Harga rumah mulai Rp 425 juta dengan cicilan ringan di bawah Rp 2,5 juta per bulan," terang dia. (*)

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025