KBS Surabaya Segera Berubah Jadi Perumda, DPRD Gelar Rapat Perdana

Yuga Pratisabda Widyawasta, S.T. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya


LintasPortal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat perdana untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyatakan bahwa rapat ini difokuskan pada penyamaan persepsi, evaluasi kinerja, serta monitoring terhadap pengelolaan KBS sebelum masuk pada pembahasan pasal per pasal.

Yuga yang juga merupakan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menegaskan bahwa perubahan status badan hukum KBS menjadi Perumda adalah amanat regulasi yang sudah semestinya dijalankan. Meski diakui proses ini mengalami keterlambatan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan secepat mungkin guna mendukung penguatan kelembagaan dan pelayanan publik dari KBS di masa mendatang.

Dalam rapat tersebut, Yuga juga menyoroti tarif masuk KBS yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2008. Ia menyampaikan bahwa tarif sebesar Rp15.000 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional saat ini. Namun, ia mengapresiasi Direksi KBS yang tetap mampu menghadirkan inovasi dan menambah wahana baru tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan harga tiket.

Terkait kesejahteraan satwa, Yuga mengingatkan agar pengelolaan KBS tetap menjunjung tinggi fungsi konservasi. Ia secara tegas menolak wacana pengadaan wahana wisata malam hari karena dapat mengganggu ritme istirahat satwa, khususnya hewan nokturnal. Ia menyarankan agar pengembangan lebih difokuskan pada area luar zona utama yang tidak mengganggu aktivitas hewan.

Sementara itu, perwakilan Direksi PD KBS, Rika, menyampaikan bahwa perubahan status menjadi Perumda akan memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan, termasuk kemudahan perizinan dan pengembangan fasilitas edukatif seperti penangkaran rusa. Dalam kesempatan yang sama, Sidarta dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya menekankan bahwa penyesuaian status hukum KBS penting dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, agar tidak menghambat proses administrasi di masa depan, khususnya melalui sistem perizinan OSS. (*)

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025