Bea Cukai Jatim Akui Rokok Ilegal Merugikan Negara

Foto: Dirjen Bea dan Cukai Jatim I musnahkan rokok ilegal. (Ist)

LintasPortal.com - Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur (Jatim) benar-benar menjadi ancaman yang merugikan negara. Secara hukum juga dinyatakan bersalah.

Sejauh ini pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I telah mengamankan sekaligus memusnahkan lebih dari ratusan juta batang rokok ilegal.

Tercatat sepanjang tahun 2024, sebanyak 176,79 juta batang rokok tanpa pita cukai disita. Sementara pada Semester I 2025, sebanyak 346 kali penindakan kembali dilakukan, dengan total 89,97 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Untung Basuki, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Menurut Untung, pendapatan dari cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendanai subsidi kesehatan dan pembangunan fasilitas publik.

"Rokok ilegal menggerus penerimaan negara. Jika dibiarkan, pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat bisa terganggu," kata Untung, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan, pihaknya bersama TNI, Polri, serta Satpol PP, terus berupaya memberangus penyebaran bisnis rokok ilegal.

"Pada 2024, terdapat 26 kali penindakan bersama aparatur penegak hukum, dan hingga pertengahan 2025 sudah 16 kali. Ini menunjukkan sinergi yang terus diperkuat demi membasmi praktik ilegal," jelasnya.

Upaya lain turut dilakukan, seperti memberi edukasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal, yang memiliki dampak negatif.

"Kesadaran dan peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal," tutupnya. (*)

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025