LintasPortal.com - 12 Hukum Alam Semesta yang tidak banyak orang ketahui, berikut penjelasan lengkapnya.
1. HUKUM KEESAAN ILAHI (The Law of Divine Oneness)
Semua hal di alam semesta ini saling terhubung. Apa yang Anda pikirkan, rasakan, dan lakukan berdampak pada keseluruhan. Tidak ada yang terpisah.
Maknanya: Pikiran Anda mempengaruhi realitas kolektif. Jika Anda mengirimkan cinta, maka cinta itu mengalir ke seluruh alam.
Laku: Sadari bahwa setiap tindakan dan niat Anda berdampak pada dunia. Berpikirlah dengan kesadaran kesatuan.
---
2. HUKUM GETARAN (The Law of Vibration)
Segala sesuatu bergetar—baik benda, pikiran, perasaan, maupun jiwa. Getaran menentukan jenis energi yang Anda pancarkan.
Maknanya: Untuk menarik kebaikan, Anda harus menjadi energi kebaikan itu sendiri.
Laku: Amati getaran diri Anda. Ubah pola pikir, perasaan, dan sikap Anda agar selaras dengan apa yang ingin Anda alami.
---
3. HUKUM TARIK-MENARIK (The Law of Attraction)
Energi sejenis menarik energi sejenis. Apa yang Anda fokuskan akan datang kepada Anda.
Maknanya: Jika Anda merasa cukup, Anda akan menarik kelimpahan. Jika Anda merasa kekurangan, Anda menarik kekurangan.
Laku: Fokuskan perhatian pada hal-hal yang Anda syukuri dan inginkan, bukan yang Anda takuti atau benci.
---
4. HUKUM TINDAKAN (The Law of Inspired Action)
Mimpi dan niat tanpa tindakan adalah ilusi. Anda harus bertindak selaras dengan tujuan jiwa Anda.
Maknanya: Alam semesta bergerak melalui Anda. Anda adalah saluran manifestasi.
Laku: Lakukan tindakan kecil dengan keyakinan besar. Ikuti ilham batin (inspirasi jiwa).
---
5. HUKUM SEBAB AKIBAT (The Law of Cause and Effect)
Segala sesuatu yang Anda lakukan akan kembali kepada Anda. Ini adalah hukum karma universal.
Maknanya: Tidak ada yang kebetulan. Apa pun yang Anda alami adalah hasil energi yang pernah Anda keluarkan.
Laku: Bertindaklah dari hati, dan taburlah energi yang ingin Anda tuai.
---
6. HUKUM KESEIMBANGAN (The Law of Compensation)
Alam semesta akan memberi Anda imbalan sesuai dengan kontribusi, niat, dan pelayanan Anda.
Maknanya: Anda akan menuai sesuai dengan nilai jiwa dari apa yang Anda berikan.
Laku: Berikan yang terbaik tanpa pamrih. Alam semesta tidak pernah lupa.
---
7. HUKUM TARAF (The Law of Perpetual Transmutation of Energy)
Energi akan selalu berubah bentuk, dan energi lebih tinggi dapat mengubah energi yang lebih rendah.
Maknanya: Anda bisa mengubah kemarahan menjadi kasih, kesedihan menjadi cahaya, melalui kesadaran.
Laku: Latih diri untuk memilih respons yang lebih tinggi dalam situasi apa pun.
---
8. HUKUM RELATIVITAS (The Law of Relativity)
Segala sesuatu bersifat netral sampai Anda membandingkannya. Masalah Anda tampak besar atau kecil tergantung bagaimana Anda memandangnya.
Maknanya: Ujian hidup adalah pelatihan jiwa, bukan hukuman.
Laku: Syukuri ujian sebagai sarana pertumbuhan. Bandingkan diri Anda hanya dengan versi lama dari Anda sendiri.
---
9. HUKUM POLARITAS (The Law of Polarity)
Segalanya memiliki pasangan: terang–gelap, panas–dingin, cinta–takut. Semua hal berlawanan namun satu dalam esensi.
Maknanya: Di balik penderitaan, ada potensi kebangkitan.
Laku: Lihat setiap tantangan sebagai peluang untuk menemukan cahaya dalam bayangan.
---
10. HUKUM RITME (The Law of Rhythm)
Segala sesuatu memiliki siklus dan irama: naik–turun, musim, pasang–surut.
Maknanya: Tidak ada yang kekal, termasuk penderitaan dan keberhasilan.
Laku: Selaraskan hidup Anda dengan ritme alam. Saat turun, berserah. Saat naik, bersyukur.
---
11. HUKUM JENIS (The Law of Gender)
Semua hal mengandung energi maskulin dan feminin—baik dalam pria maupun wanita.
Maknanya: Keseimbangan antara logika (maskulin) dan intuisi (feminin) adalah kunci penciptaan sejati.
Laku: Hormati kedua aspek dalam diri Anda. Gunakan kekuatan dan kelembutan secara harmonis.
---
12. HUKUM WAKTU ILAHI (The Law of Divine Timing)
Segala sesuatu terjadi pada waktu yang tepat sesuai rencana ilahi.
Maknanya: Tidak semua yang Anda inginkan harus datang sekarang. Kadang keterlambatan adalah perlindungan.
Laku: Percayalah pada waktu Tuhan. Lakukan bagian Anda, lalu berserah. (*)