Warga Karangan Surabaya Menuntut Proyek Harus Dihentikan

Foto: Proyek yang ditolak warga Karangan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

LintasPortal.com - Komisi C DPRD Surabaya menindaklanjuti keluhan warga Dukuh Karangan, Kecamatan Wiyung, terkait proyek pembangunan yang diduga banyak melanggar aturan.

Proyek itu milik PT Biru Semesta Abadi. Rencananya akan dibangun gedung bertingkat, dengan basement. Warga setempat protes lantaran pengerjaannya sangat mengganggu dan diduga melanggar aturan yang ada.

Setibanya di lokasi proyek, Komisi C menilai proyek pembangunan telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Berdasarkan SKRK, akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti. Namun, di lapangan, pihak proyek justru menggunakan akses Jalan Golongan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

"Ini pelanggaran serius. Dishub sudah memberikan peringatan pertama sejak November tahun lalu, dan hari ini saya minta segera diterbitkan surat peringatan kedua. Jika tidak ada perubahan, kami akan minta agar proyek ini ditutup total dalam waktu seminggu," kata anggota Komisi C, Sukadar.

Selain masalah akses, Komisi C juga menemukan bahwa pembangunan long storage atau saluran penampung air tidak dilakukan sesuai rekomendasi.

Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kajian drainase disebutkan, bahwa pembangunan long storage wajib dilakukan di atas lahan milik PT Biru, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait lokasi pasti pembangunan tersebut.

"Kalau long storage tidak dibangun, warga bisa terdampak banjir akibat air hujan atau limbah proyek. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat," bebernya.

Komisi C pun memutuskan proyek ini dihentikan sementara sampai adanya kejelasan dari hasil hearing yang dijadwalkan pada 1 Juli mendatang.

Salah seorang warga setempat, Anjar Sediasa, menegaskan penolakan terhadap proyek tersebut sudah dilakukan sejak awal.

"Warga menolak keberadaan basement karena berisiko terhadap keselamatan, serta meminta agar akses proyek tidak melalui jalan golongan sesuai peraturan. Komisi C sudah memahami kondisi lapangan, dan kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas," pungkas Anjar. (*)

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025