Tertibkan Parkir Liar atau Kepercayaan Publik Semakin Tergerus

Foto: Petugas Satpol PP menyegel parkir minimarket. (Ist)

LintasPortal.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Andri Arianto menanggapi kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi menyegel laha parkir di sejumlah minimarket.

Andri menegaskan, keresahan warga Kota Surabaya atas maraknya juru parkir (jukir) liar memang tak dapat dipungkiri. Ia menilai fenomena ini sudah mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).

"Jika ada warga pergi ke minimarket dengan kebutuhan ATM Bank atau belanja kebutuhan dengan nilai yang kecil, misal Rp10 ribu, kemudian harus membayar parkir kendaraan bermotor dengan keterpaksaan nilai yang lebih dari 10 persen total belanja," ujar Andri, Jumat (13/6/2025).

Andri mengatakan, keberadaan jukir liar kerap merasa memiliki kuasa karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Jika tidak ditindak secara serius, ia menilai hal ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

"Fenomena juru parkir liar di Surabaya adalah fenomena pungli dan merasa memiliki kuasa atas perlindungan aparat maupun ormas tertentu. Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah," tegasnya.

Karena itu, Andri berpendapat, teguran langsung yang dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar merupakan langkah awal yang baik dan menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya.

"Teguran langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap parkir liar khususnya di minimarket Surabaya, merupakan langkah baik sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya," katanya.

Selain itu, Andri juga menyoroti lemahnya posisi warga dan kurangnya informasi publik tentang penyelenggaraan parkir yang memberi ruang bagi praktik jukir liar terus berlangsung.

"Ketidakberdayaan warga Kota Surabaya dan pengguna kendaraan bermotor terhadap juru parkir liar dan kurangnya informasi atas penyelenggaraan perparkiran yang membuat semakin leluasanya juru parkir liar," bebernya.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap, pihaknya terus menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait jukir liar di toko swalayan. Ia berujar, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.

"Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda No 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir," ujar Eri. (*)

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025