Empat Tersangka Oplos LPG Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara

Foto: Polda Jatim meringkus 4 pelaku oplos LPG subsidi. (Ist)

LintasPortal.com - Polda Jatim menangkap 4 (empat) orang pelaku oplosan LPG subsidi berukuran 3 kg di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (3/5/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan pengungkapan berawal adanya laporan polisi (LP) pada tanggal 3 Juni 2025, dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan elpiji yang disubsidi pemerintah.

"Dari pengungkapan ini ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan," ungkap Kombes Pol Jules dalam konferensi di Polda Jatim.

Empat orang tersangka yang diamankan yakni, RH berperan sebagai pemilik modal, sedangkan tiga tersangka lain yakni, PY, PL dan RN. Ketiganya berperan membantu melakukan penyuntikan.

Ia menjelaskan, modus pelaku RH sebagai pemilik usaha membeli tabung subsidi elpiji 3 kilo dari wilayah Jombang dan Malang, yang kemudian bersama 3 pelaku lainnya memindahkan isi tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo non subsidi.

"Adanya LP pada tanggal 3 Juni 2025, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penyelidikan di Ngantang, Kabupaten Malang, dan akhirnya meringkus para pelaku," bebernya.

Saat penyidik tiba di lokasi, mendapati para tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo non subsidi.

"Mereka ini memindahkan gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo dengan cara meletakkan tabung subsidi 3 kilo diatas tabung 12 kilo, dengan menggunakan alat berupa pen," terangnya.

Keuntungan para pelaku dari melakukan oplosan dari tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Mereka para pelaku mendapatkan keuntungan per tabung Rp 100 ribu dan per hari bisa melakukan penyuntikan 40 hingga 50 tabung tinggal mengalihkan.

Empat orang tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)