![]() |
Foto: Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am. (Ist) |
LintasPortal.com - Kebijakan pembatasan jam malam bagi anak sudah diberlakukan di Kota Surabaya. Petugas Satpol PP setiap malam malam melakukan razia di tempat umum.
Seperti diketahui, pembatasan jam malam melarang anak di bawah umur (tidak memiliki KTP) untuk keluar rumah tanpa mendapat izin ataupun beraktivitas keperluan yang tidak penting.
Menurut anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am, langkah ini sangat relevan dan penting untuk melindungi anak-anak dari potensi tindakan negatif di luar rumah, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas.
Lebih jauh lagi, Ghoni mengatakan, pembatasan jam malam bukan semata membatasi ruang gerak anak, melainkan bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
"Dari aspek sosial, kita melihat adanya degradasi perilaku remaja akibat kurangnya kontrol lingkungan dan keluarga. Jam malam ini adalah bentuk ikhtiar bersama agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang merugikan," ujar Ghoni, Rabu (25/6/2025).
Dari sisi pendidikan, Ghoni menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum mengembalikan fokus anak pada tugas-tugas sekolah.
Ia menyebut banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di malam hari menunjukkan pentingnya pembatasan aktivitas di luar rumah.
"Kalau anak-anak pulang dan istirahat tepat waktu, mereka bisa lebih siap menghadapi kegiatan belajar keesokan harinya. Jadi tidak hanya berdampak sosial, tapi juga berkontribusi terhadap kualitas pendidikan mereka," pendapat Ghoni.
Menurutnya, surat edaran yang diterbitkan Pemkot Surabaya akan efektif bila disertai dengan peran aktif keluarga dan lingkungan.
"Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ini butuh kolaborasi warga, terutama orang tua. Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan," terangnya. (*)