Anak-anak di Surabaya Keluar Malam Akan Kena Sanksi

Foto: Ilustrasi pembatasan jam malam bagi anak-anak di Surabaya. (Ist)

LintasPortal.com - Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan baru terkait Pembatasan Jam Malam bagi anak. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025.

Dalam konteks surat edaran ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak di Kota Surabaya terlindungi dari segala bentuk kriminalitas.

"Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak," kata Wali Kota Eri, Sabtu (21/6/2025).

Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

"Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," ujarnya.

Selanjutnya, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/penanggung jawab.

"Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab," jelasnya.

Selama jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan lain-lainnya.

"Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan," bebernya.

Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama. Selanjutnya, akan ada pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua/penanggung jawab.

Sanksi lain yang dapat diberikan termasuk kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait. (*)

Media Corner 16062025

Media Corner 16062025