Dollar Amerika |
Sejarah Dollar Amerika Serikat dimulai pada tahun 1792, ketika Kongres Amerika Serikat mengesahkan undang-undang yang menetapkan sistem mata uang nasional. Pada saat itu, satu dollar setara dengan 24,75 gram perak murni. Namun, pada tahun 1933, pemerintah Amerika Serikat menghapus standar emas dan mengubah nilai tukar dollar menjadi tergantung pada pasar bebas.
Dollar Amerika Serikat memiliki simbol $ dan terdiri dari 100 sen. Koin sen terdiri dari 1, 5, 10, 25, dan 50 sen, sedangkan kertas uang terdiri dari $1, $5, $10, $20, $50, dan $100. Selain itu, ada juga kertas uang yang lebih besar, seperti $500, $1.000, $5.000, dan $10.000, namun kertas uang tersebut tidak lagi dicetak dan hanya digunakan untuk transaksi antar bank.
Dollar Amerika Serikat adalah mata uang yang sangat stabil dan diakui secara internasional. Hal ini membuat USD menjadi mata uang yang paling banyak digunakan dalam perdagangan internasional dan sebagai cadangan mata uang di bank-bank sentral di seluruh dunia. Selain itu, USD juga digunakan sebagai mata uang resmi di beberapa negara, seperti Panama dan El Salvador.
Namun, meskipun USD adalah mata uang yang sangat kuat dan stabil, nilai tukarnya dapat berfluktuasi tergantung pada kondisi ekonomi global. Kenaikan suku bunga oleh Federal Reserve AS, perang dagang, dan ketidakpastian politik dapat mempengaruhi nilai tukar USD terhadap mata uang lainnya.
Dalam perdagangan forex, USD sering digunakan sebagai mata uang dasar dalam pasangan mata uang. Pasangan mata uang USD/JPY, USD/EUR, dan USD/GBP adalah beberapa pasangan mata uang yang paling banyak diperdagangkan di pasar forex.
Secara keseluruhan, Dollar Amerika Serikat adalah mata uang yang sangat penting dan berpengaruh di seluruh dunia. Kestabilannya dan pengakuan internasionalnya membuat USD menjadi mata uang yang paling banyak digunakan dalam perdagangan internasional dan sebagai cadangan mata uang di bank-bank sentral di seluruh dunia. (LP/001)