DPRD Surabaya Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Tanah Warga Perak dengan Pelindo III

 

Foto: Anggota DPRD Surabaya, Imam Syafii.

LintasPortal.com - Anggota DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafii mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) untuk menuntaskan polemik kepastian hukum tanah.

Oleh karena itu, Imam meminta pemerintah wajib menyelesaikan konflik panjang warga Perak dengan Pelindo III dengan kepastian yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPB sesuai undang-undang dan kewenangannya.

"Jika kemudian pak Menteri berjanji menyelesaikan konflik tanah antara rakyat dengan negara, saya kira ini langkah yang patut didukung," kata Imam, Selasa (3/1/2023)

Ia mengungkapkan, perolehan hak atas tanah itu dibagi menjadi tiga hal, yakni melalui hibah, jual beli atau yang ke tiga adalah waris.

"Apalagi saya dengar, di Perak itu perolehan tanahnya ada yang jual beli. Ini Pelindo juga harus membuktikan, sejauh mana kepemilikan atas lahan yang kini di tempati warga. Bahkan ada yang sudah dua puluh tahun lebih menempati lahan tersebut," jelasnya.

Menurut Imam, kalau memang Pelindo yang memiliki, harapannya tentu disewakan ke masyarakat dengan harga semurah-murahnya. 

"Tapi di Pelindo ini juga tidak jelas, ada sebagian tanah yang bisa disertifikatkan sebagian tidak," imbuhnya.

Imam menambahkan, konflik kepemilikan lahan tersebut menjadikan warga Perak minim mendapatkan akses serapan dana APBD Kota Surabaya untuk infrastuktur.

"Karena polemik itu, Pemkot Surabaya tidak bisa membangun infrastuktur di sana (Perak), seperti saluran air, pavingisasi, jalannya. Padahal masyarakat di sana juga bayar pajak," terangnya.

Imam berharap, agar rencana Hadi Tjanjanto (Menteri ATR/BPN) sesegera mungkin dilakukan sebagai kepanjangan tangan dari program Presiden RI, Joko Widodo. (LP2/*)