Pemkot Surabaya Larang Warga Nyalakan Petasan, Tiup Terompet dan Konvoi Knalpot Brong di Malam Tahun Baru

Foto: Ilustrasi kembang api perayaan malam tahun baru.

 

LintasPortal.com - Pemkot Surabaya mengimbau elemen masyarakat untuk tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan menyalakan petasan, konvoi kenalpot brong serta berjualan terompet tiup.

Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/24143/436.7.16/2022 terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, larangan menyalakan petasan itu dengan ketentuan yang bisa membahayakan nyawa seseorang.

"Jadi, petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi, kalau kembang api boleh," ujar Eri.

Eri juga menyampaikan, pada saat pergantian malam tahun baru diharapkan warga berkonvoi dengan sepeda motor tidak menggunakan knalpot brong.

"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi, tidak boleh knalpot brong," tegasnya.

Kemudian larangan bagi penjual terompet tiup juga diharapkan tidak muncul. Karena, kata Eri, kini masih pemulihan dari pandemi.

"Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," tutupnya. (LP2)