Skema Greenshoe dan MVS untuk Stabilkan Harga Saham Saat IPO GoTo Nanti

GoTo Segera IPO Di Bursa Efek Indonesia

 LintasPortal.com - Calon emiten digital PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. atau GoTo merilis prospektus awal penawaran saham perdana saham atau initial public offering (IPO) hari ini, Selasa (15/3/2022). Rencananya, IPO GoTo akan memanfaatkan skema greenshoe option dan hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS).

Ringkasan prospektus IPO GoTo menyebutkan GoTo akan melepas 52 miliar saham baru dalam rangka pelaksanaan IPO ini, atau setara 4,35 persen dari total modal disetor dan ditempatkan. Harga saham perdana ditawarkan di kisaran Rp316-Rp346 sehingga target perolehan dana sebanyak banyaknya senilai Rp17,99 triliun.

Di tengah dinamika bursa, khususnya untuk emiten teknologi, GoTo juga menerapkan opsi greenshoe untuk menjaga stabilisasi harga saham pasca-IPO.

Dalam menerapkan skema greenshoe, GoTo menetapkan sampai dengan sebanyak-banyaknya 15 persen dari jumlah saham yang ditawarkan pada saat IPO, atau 7,8 miliar saham, yang akan diambil dari saham treasuri.

Jika skema greenshoe ini dilakukan dan terlaksana secara optimal, maka total saham GoTo yang beredar di publik sebanyak-banyaknya 59,825 miliar lembar saham.

Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma menyampaikan skema greenshoe option diharapkan efektif untuk menstabilkan harga saham setelah IPO. Jadi ada porsi biasanya 15 persen dari yang di-IPO-kan untuk greenshoe.

"Misalnya kalau IPO Rp20 triliun, 15 persennya sekitar Rp3 triliun itu buat menstabilkan pasar. Jadi underwriter punya keleluasaan menstabilkan harga di pasar bisa jual atau beli," paparnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Dalam IPO GoTo, bertindak sebagai underwriter atau penjamin pelaksana emisi efek PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (TRIM). Penjamin emisi efek PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Nilai Inti Sekuritas.

Skema greenshoe diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.XI.B.4 tentang Stabilisasi Harga Saham dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (IPO).

Regulasi ini membolehkan emiten melakukan intervensi atau stabilisasi harga dengan ketentuan maksimal 15 persen dari saham IPO dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 30 hari. Tujuan dari greenshoe adalah untuk menstabilkan stabilisasi harga apabila harga saham diperdagangkan di bawah harga IPO.

Dari sudut pandang investor, IPO dengan opsi greenshoe memberikan rasa aman bahwa setelah listing harga saham akan terus terjaga sehingga tidak jatuh di bawah harga penawaran perdananya.

Strategi ini juga mencerminkan komitmen emiten yang lebih fokus pada pergerakan harga yang stabil ketimbang target dana IPO yang jumbo.

Selain skema greenshoe, untuk menjaga kepercayaan investor, IPO GoTo juga mengikuti skema hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK telah menerbitkan Peraturan OJK nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan Penerapan klasifikasi Klasifikasi saham Saham dengan hak Hak suara Suara multipel Multipel atau multiple voting shares (MVS) pada Desember 2021 lalu.

Regulasi MVS menyebutkan para founder pendiri memiliki hak suara lebih banyak (voting rights) dari pemegang saham lainnya melalui saham berkelas khusus, meski jumlah sahamnya sama.

Salah satu tujuannya agar marwah dan visi besar perusahaan tetap terjaga dan tetap sejalan dengan agenda para founder pendiri. Namun, syaratnya saham para pendiri harus dikunci untuk jangka waktu tertentu.

Dengan mengikuti skema MVS, GoTo akan terkena menerapkan dua aturan, yakni saham dari pemegang hak suara multipel akan dikunci (lockup) selama 2 tahun sejak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara seluruh pemegang saham biasa sebelum IPO akan terkena lockup 8 bulan. Pada saat itu, para pemegang saham yang terkena lockup tidak dapat memindahtangankan sahamnya kepada pihak lain, termasuk menjualnya.

Ketentuan inilah yang semakin menegaskan komitmen perusahaan bahwa IPO tidak menjadi jalan keluar bagi para investor dan pemegang saham eksisting. Aturan MVS juga merupakan bentuk konfirmasi bahwa IPO bukan jalan keluar para pemegang saham eksisting.

Suria menyampaikan agar IPO GoTo bisa sukses diharapkan porsi investor publik tidak terlalu besar agar lebih mudah dikontrol. GoTo juga bisa memanfaatkan regulasi Hak Suara Multipel atau MVS.

Mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no.22/POJK.04/2021 tentang MVS, pada Pasal 6 ayat 1 dan 2 berbunyi:

(1) Setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama 2 (dua) tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.

(2) Setiap pemegang saham biasa sebelum dilakukannya Penawaran Umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa yang dimilikinya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga Penawaran Umum.

Suria Dharma menjelaskan artinya ada periode lock-up tertentu investor existing tidak boleh jual sahamnya. Hal ini menjadi salah satu katalis IPO GoTo.

"Selain itu, rasanya investor publik bisa diyakinkan dengan rencana strategi GoTo ke depan setelah IPO," jelasnya.

Sumber: Bisnis.com