Yuk Nongkrong Asyik di Kedai Sudut Kota Surabaya

Foto: Suasana Cafe Sudut Kota
 

LintasPortal.com - Ingin nongkrong di tempat yang asyik, asri dan hemat biaya? Datang aja ke Kedai Sudut Kota, di Jalan Raya Jeruk No.89, Lakarsantri, Surabaya.

Yups! Di kedai ini kalian bisa menikmati aneka ragam makanan dan minuman sesuai selera. Kedai yang baru buka pada Januari ini, dikelola perempuan cantik bernama Dian Novitasari.

Dian berusia 25 tahun dan baru saja lulus kuliah jurusan Psikolog di Universitas Surabaya (Ubaya). Ia juga putri dari salah seorang Anggota DPRD Surabaya, Hari Santosa (Komisi D).

Hal yang mendorongnya membuka usaha dalam bidang kuliner ini karena kegemarannya terhadap dunia kuliner. Bahkan, ia harus berdiskusi terlebih dulu bersama ayahnya, sebelum direstui membuka kedai yang sekarang dikelolanya.

"Awalnya sih ayah pengennya cuma warkop biasa saja. Tapi saya kepikiran kenapa gak dibuat tempat nongkrong yang lebih menarik saja," kata Dian.

Sudah berbulan-bulan buka, kedai miliknya ini memiliki pelanggan tersendiri yang setiap harinya datang mencicipi menu makanan dan minuman.

Tak heran, apabila banyak komunitas yang hendak menyewa tempat di kedai miliknya. Entah hanya mau dibuat kumpul-kumpul biasa, rapat hingga reunian.

"Kedai Sudut Kota juga cocok untuk berkumpulnya teman-teman yang memiliki komunitas, karena kami menyediakan tempat dan fasilitas yang cukup luas," jelasnya.

Kedai Sudut Kota juga menyediakan fasilitas yang memadai. Seperti wastafel, toilet, musholla, lahan parkir yang luas, serta suguhan live musik saat malam hari. Kurang menarik apa coba?

Untuk menu, Dian menyampaikan, jika harga perporsi makanan dan minuman cukup merakyat sesuai dengan dompet. Ada berbagai olahan pasta, beef, dan menu cepat saji lainnya.

"Harga untuk makanan dan minuman dimulai dari Rp5.000 ribu. Minuman juga ada berbagai jenis wedang hingga milkshake," ucap perempuan berparas cantik ini.

Kedai Sudut Kota mulai buka pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. Hal itu juga perlu melihat peraturan baru soal jam malam yang setiap pelaku usaha harus tutup tepat pukul 20.00 WIB. (mn)