Soal Pedagang "Nuthuk" Harga di Tempat Wisata, Sandiaga Uno: Kalau Berulang Kita Proses Hukum

Foto: Sandiaga Uno
LintasPortal.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno angkat bicara menanggapi kasus video viral pedagang pecel lele yang diduga mematok harga tidak wajar kepada wisatawan di sekitar Malioboro, Yogyakarta.

Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya dapat dihindari. Sebab, dapat merugikan daerah wisata setempat karena wisatawan kapok untuk kembali datang.

"Kalau dituthuk dengan biaya yang tidak masuk akal, bukan hanya mereka tidak akan kembali, tetapi juga akan menjadi buah bibir jangan ke daerah situ karena banyak sekali potensi kita dituthuk," ujarnya saat berkunjung ke Desa Wisata Pentingsari, Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Sabtu (05/06/2021).

Untuk mengantisipasi kasus serupa kembali terulang, pemerintah akan melakukan pendampingan dengan konsep reward dan punishment.

Sehingga, para pedagang yang diketahui mematok harga tinggi kepada wisatawan dapat diberikan teguran. Kalau teguran itu ternyata tidak diindahkan, bisa dibawa ke ranah hukum.

Pasalnya, praktik menaikan harga tidak wajar kepada wisatawan itu dapat mencoreng wajah pariwisata di daerah tersebut.

"Tapi kalau terus berlangsung berulang-ulang kita akan tindak secara tegas dan kita akan proses secara hukum," jelasnya.

Dijelaskan Sandiaga, konsep pariwisata berkelanjutan adalah memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan. Sehingga mereka yang berkunjung merasa nyaman dan bisa mempromosikan ke daerah asalnya.

"Pariwisata yang berkelanjutan, yang berkah itu adalah jika para wisatawan puas dan nyaman. Mereka akan kembali lagi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang wisatawan mengeluhkan tingginya harga pecel lele saat makan di sekitar kawasan Malioboro viral di media sosial.

Setelah dilakukan penelusuran oleh aparat Pemda setempat, pedagang yang menjual harga tidak wajar itu bukan di kawasan Malioboro melainkan di Jalan Perwakilan.

Pedagang yang masuk kategori rumah makan itu saat ini juga telah diberikan teguran dan sanksi.

Sumber: KOMPAS