Pemerintah Revisi INMENDAGRI No. 14 Tahun 2021 Tentang PPKM MIKRO

Foto: Ilustrasi PPKM SKALA MIKRO
 

LintasPortal.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) No. 14 Tahun 2021 direvisi oleh Pemerintah, yakni perubahan pada Jam Buka dan Tutup Mall, Karyawan yang WFH atau WFO serta Ketentuan Resto yang diperbolehkan Take Away.

Dilansir dari Viva.co.id diketahui bahwa revisi tersebut tertuang dalam INMEDAGRI No. 14 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021 kemarin. Dalam revisi tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang diubah dan disesuaikan dengan aturan dari WHO selama pandemi ini berlangsung.

Revisi tersebut antara lain jam operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan untuk Tutup diubah dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB dan hanya restoran yang bisa tutup hingga pukul 20.00 WIB namun itu hanya melayani Take Away atau dibawa pulang.

Aturan untuk jumlah karyawan yang diperbolehkan masuk kantor di Zona Merah dan Oranye hanya 75% yang Work From Home (WFH) dan 25% yang Work From Office (WFO) dan dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan yang non essensial akan terus dievaluasi terus berdasarkan kondisi daerah.

Revisi ini berlaku mulai Selasa, 29 Juni 2021 dan tertuang dalam aturan Revisi INMENDAGRI No. 14 Tahun 2021 pada 28 Juni 2021.

Revisi dilakukan mengingat karena terjadi lonjakan angka kasus Covid-19 belakangan ini, tercatat pada 27 Juni 2021 terjadi 20.000 Kasus baru dalam satu hari.