Pedagang Pasar Dan Pengusaha Tolak PPN Pada Sembako

Foto: Macam Sembako Di Pasar
LintasPortal.com - Pedagang pasar hingga kalangan pengusaha menolak rencana pemerintah yang berniat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako.

Mereka khawatir harga sembako meningkat dan semakin menggerus daya beli masyarakat yang berujung pada tertekannya pendapatan para pedagang hingga pengusaha.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menilai rencana kebijakan pemerintah ini sangat tidak tepat. Apalagi, isunya bergulir pada saat pandemi covid-19. Saat ini, daya beli masyarakat sudah menurun, sehingga dikhawatirkan justru semakin tertekan dengan rencana PPN sembako.

"Harusnya pada saat pandemi ini, pemerintah memberi subsidi, bukan justru menarik PPN dari beberapa komoditas sembako," ujar Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/6).

Abdullah sadar, rencana ini tentu muncul karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah terkuras habis untuk penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini membuat pemerintah mulai mencari sumber-sumber penerimaan baru, termasuk dari PPN.

"Semua tahu, pajak di-push (didorong) untuk bisa menyumbang anggaran, tapi bukan juga pedagang yang dijadikan objek, bukan UMKM, bukan masyarakat kecil, apalagi pedagang sembako yang notabene-nya mereka sangat sulit saat ini, mereka kesulitan menjual karena daya beli masyarakat menurun hingga 50 persen," kata Abdullah.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menimbang ulang rencana pemungutan PPN sembako ini. Bahkan, untuk semakin meyakinkan pemerintah, ia mengatakan Ikappi akan menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas), di mana hasil rapat akan disuarakan langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami khusus buat rapimnas karena mendengar isu ini agar rekomendasi rapimnas ini bisa didengar Presiden dan bisa menjadi evaluasi atas kebijakan yang sedang bergulir ini," tuturnya.

Senada dengan Abdullah, Ketua Pengembangan Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Susanty Widjaya juga menolak rencana ini karena dianggap tidak wajar.

Sebab, pemerintah negara lain tengah gencar memberi subsidi bagi masyarakat di tengah pandemi, sementara Indonesia justru ingin menambah beban masyarakat dengan pungutan PPN.

"Mereka mau stay (tinggal) di dalam (negara masing-masing) karena makanan dan uang kebutuhannya di-provide (disediakan) pemerintahnya. Nah, ini malah mikirin penambahan pajak buat pasar lagi, tidak wajarlah," ucap Susan.

Apalagi, sambungnya, pandemi masih belum jelas kapan berakhirnya. Memang, saat ini vaksinasi sudah bergulir, tapi varian virus baru terus bertambah dan menambah kekhawatiran. Maka dari itu, menurutnya, perlu jaring pengaman kepada masyarakat dan bukan rencana menarik PPN.

Lebih lanjut, Susan menilai kebijakan yang menyasar masyarakat ini tentu nantinya akan berujung ke pengusaha, termasuk para pengusaha restoran yang menggunakan bahan pokok untuk diolah menjadi menu yang disajikan ke konsumen.

"Berapa pun besaran pajak yang dikenakan pada bahan pokok, selanjutnya bisa berpengaruh pada kondisi pasar yang akan mempengaruhi harga jual dan juga pastinya harga beli buat kami pengusaha dan konsumen," jelasnya.

Susan khawatir rencana kebijakan ini justru akan membuat restoran semakin banyak yang 'gulung tikar' karena harus menambah biaya atas makanan yang dijualnya. Hal ini membuat masyarakat semakin mengurangi konsumsi terhadap restoran.

"Pemerintah diharapkan dapat benar-benar memikirkan dan mempertimbangkan kembali sebelum menggulirkan wacana tersebut," imbuhnya.

Pandangan serupa juga datang dari Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto. Ia menekankan dampak rencana pungutan PPN sembako pada daya beli masyarakat.

"Akibatnya bisa dua sisi, yaitu omzet turun karena harga lebih mahal dan pegawai meminta kenaikan gaji karena biaya hidup terutama kebutuhan pokok naik. Sebaiknya, ditunda dulu sampai ekonomi mulai normal kembali," ujar Yugi.

Sebelumnya, rencana pungutan PPN sembako tertuang di revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan draf beleid itu, barang kebutuhan pokok yang akan dipungut PPN, yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sumber: CNN INDONESIA