Kemenkeu Blokir Dana Bantuan Ponpes Rp 500 M, Ketua DPD RI Minta Ada Penjelasan

Foto: Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
 

LintasPortal.com - Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap rekening sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah sehingga tidak bisa menerima dana bantuan imbas pandemi Covid-19 mendapat perhatian dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurut LaNyalla, harus ada penjelasan mengenai pemblokiran tersebut.


Kemenkeu telah melakukan pemblokiran rekening sejumlah Pesantren dan Madrasah selama 6 bulan terakhir. Hal tersebut mengakibatkan bantuan dana sebesar Rp 500 miliar untuk sejumlah Ponpes dan Madrasah itu tidak dapat dicairkan.

“Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini,” ungkap LaNyalla, Senin (28/6/2021).

Akibat pemblokiran yang dilakukan Kemenkeu, Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa menyalurkan dana bantuan kepada Pesantren dan Madrasah terkait. Padahal, kata LaNyalla, tidak semestinya dana bantuan untuk Ponpes dan Madrasah ditahan.

“Ponpes-ponpes dan Madrasah sangat membutuhkan dana bantuan itu. Ingat, bantuan pemerintah sangat diperlukan agar Pesantren dan Madrasah bisa tetap bertahan menyelenggarakan pendidikan di tengah kondisi Covid seperti saat ini,” tuturnya.

LaNyalla pun mendesak agar Kemenkeu segera membuka blokir rekening sejumlah Ponpes dan Madrasah itu. Dengan demikian, dana bantuan Covid-19 bagi Ponpes dan Madrasah bisa disalurkan secara merata.

“Kami minta Kemenkeu segera buka blokir rekening tersebut, kecuali memang ada permasalahan krusial di balik dilakukannya pemblokiran. Tapi kalau tidak, janganlah ditahan-tahan dana bantuan. Karena dana bantuan ini juga sebagai penunjang pemulihan ekonomi nasional (PEN),” tutur Senator Jawa Timur tersebut.

Dikatakan LaNyalla, masalah pemblokiran rekening Ponpes dan Madrasah tanpa ada penjelasan akan membuat publik bertanya-tanya. Kemenag pun diminta melakukan koordinasi intens dengan Kemenkeu agar penyaluran dana ke Ponpes dan Madrasah yang tertahan bisa cepat diatasi.

“Masalah ini juga jadi atensi kawan-kawan di Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta Komite III yang membidangi urusan agama untuk ikut mengawalnya. DPD RI akan meminta Kemenkeu dan Kemenag memberikan klarifikasi sekaligus mencari solusi terhadap persoalan tersebut,” papar LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu mengingatkan, dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 500 M dibutuhkan agar program adaptasi kebiasaan baru di Ponpes dan Madrasah dapat berjalan dengan lancar. LaNyalla menyebut, dana bantuan harus segera didistribusikan, mengingat kasus Covid-19 di Ponpes juga cukup tinggi.

“Jangan sampai karena ditahannya dana untuk menunjang adaptasi kebiasaan baru saat pandemi menyebabkan penanganan Covid di lingkungan Ponpes dan Madrasah berjalan buruk. Karena dampaknya juga akan jelek untuk pemerintah,” tegasnya.

Dana bantuan sebesar Rp 500 M untuk Ponpes dan Madrasah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bagian dari bantuan adaptasi kebiasaan baru. Total dana bantuan itu sebesar Rp 2,6 triliun.

Alokasi dana terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/LPA sebesar Rp 2,38 triliun. Kemudian bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp 211,7 miliar. (*)