Kebijakan Baru SIM Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Berdasarkan Kubikasi Mesin Dan Spesifikasi

Foto: Kebijakan Baru Jenis SIM
LintasPortal.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Polisi (PerPol) Nomer 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kebijakan terbaru itu akan berlaku dalam waktu dekat dan Perpol sudah ditanda tagani oleh Kapolri seperti yang disampaikan oleh AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.

"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun, ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit," kata Arief kepada media.

Bulan Agustus atau September 2021 peraturan untuk penggolongan SIM tersebut akan mulai berlaku.

Sosialisasi akan dijalankan sebelum peraturan tersebut diberlakukan, ditempat uji SIM dan kepada masyarakat supaya tidak bingung dengan aturan baru tersebut.

"Akan kami sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kami lengkapi dulu nanti di Satpas, mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.

"Sebenarnya, sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," kata dia.

Dengan ada penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

Perpol tersebut menyebutkan, SIM C untuk motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc. Lalu, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Untuk SIM A, B, dan D, juga ada pembedaan dari sisi kubikasi kendaraan.

Bahkan untuk SIM D, statusnya sama dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.

Sementara DI digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil. (*)