Ingat, Urus SIM Dan SKCK Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin

Foto: Ilustrasi Vaksin Covid-19


LintasPortal.com - Berbagai macam cara dilakukan tim satgas penanganan Covid-19 untuk mendorong masyarakat divaksinasi.

Seperti di Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti divaksinasi.

Bagi warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus ada bukti surat vaksinasi.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Mapolres Inhil.

"Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," ucap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil.

Kebijakan itu, sebut Dian, sudah diterapkan mulai Senin (7/6/2021).

"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil," ujarnya. Dian menambahkan, bagi warga yang mengurus SIM dan SKCK belum ada bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil, di berada Jalan Sudirman, Tembilahan.

"Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil," kata Dian.

Sumber: Kompas