Foto: AKP Sulastri, SH, MM Kapolsek Kota Pontianak |
Dalam himbauannya semalam AKP Sulastri, SH, MM menekankan kepada masyarakat untuk selalu tetap menjaga Prokes dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan untuk jam malam maksimal jam 21.00 WIB, bilamana dilanggar maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan jam malam tersebut.
Sanksi tersebut mulai dari pemanggilan pemilik usaha, denda paling kecil Rp 500.000 yang dapat dibayarkan langsung ke Kas Daerah melalui Rekening Bank Mandiri hingga Penyegelan tempat usaha.
"Harapan saya kita semua dapat melaksanakan aturan tersebut dengan baik, mari kita taati aturannya dan kita bersama melawan Virus Corona yang saat ini sedang terjadi diseluruh dunia" uangkap AKP Sulastri, SH, MM semalam.
"Senin, 14 Juni 2021, kami mulai menindak tegas bagi pelanggar aturan Prokes ini dan kami sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik supaya kita semua dapat melawan Virus Corona ini bersama-sama" Imbuhnya.
Diketahui bersama bahwa Virus Corona saat ini telah melanda seluruh bagian dunia hingga mampu menggoyahkan ekonomi global, dikutip dari situs Wikipedia angka kematian penduduk dunia akibat Virus Corona telah mencapai 3,79 Juta orang.
Dikutip dari situs Wikipedia Indonesia mencatatkan total kasus 1.89 Juta orang dengan rincian Sembuh 1.74 Juta orang dan Meninggal Dunia 52.566 orang. (uq/lp)
Sumber: Liputan Lapangan