Suliyono Warga Kediri Lapor PSI Dan Minta Bantuan Untuk Warganya

Foto: Suliyono (masker hitam) Di Rumah Aspirasi PSI Surabaya
LintasPortal.com - Suliyono Ketua DPD PSI Kabupaten Kediri, malam (08/03/2021) melaporkan kepada Teguh Cahyadin selaku Ketua DPW PSI Jawa Timur tentang Laporan salah satu warganya yakni Meskinah, 35 Tahun, warga Petung Roto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang telah putus komunikasi lebih dari 2 Bulan, sebelumnya diketahui bahwa warganya tersebut ijin ke Surabaya untuk mencari kerja sebagai Pembantu Rumah Tangga.

Suliyono ditempat terpisah mengatakan bahwa laporannya itu dilaporkan kepada Ketua DPW PSI Jawa Timur karena warganya diketahui disekap disalah satu tempat LPTKS di Kota Surabaya.

Suliyono mengatakan bahwa warganya tersebut dapat dilepaskan dengan mengganti biaya sebesar Rp 4.2 juta, namun karena keterbatasan dana dan negosiasi pun gagal dilakukan, Suliyono melapor ke Polsek Gayungan, sayangnya Laporan tidak mendapat jawaban baik, Polsek Gayungan menyarankan kepada Suliyono untuk membayar uang tersebut supaya warganya dapat dilepaskan.

"Sudah Lapor ke Polsek Gayungan, tapi tidak ada jawaban, tindakan pun tidak ada, malah disarankan bayar, disuruh bayar tapi tidak ada uang, kasihan wargaku" Ujar Suliyono


Foto: Gubuk Tempat Tidur Meskinah Di LPTKS
Mengetahui bahwa tidak ada bantuan atau tindakan dari Laporan tersebut di Polsek Gayungan, Suliyono langsung kordinasi Dengan Teguh Cahyadin Selaku Ketua DPW PSI Jawa Timur dan menceritakan runtutan masalahnya.

"Minggu malam saya chat whatsapp Ketua DPW PSI Jawa Timur dan cerita semuanya" ujarnya.

Teguh Cahyadin Ketua DPW PSI Jawa Timur merespon dan segera kordinasi dengan Yusuf Lakaseng Ketua DPD PSI Kota Surabaya perihal tersebut.

DPD PSI Kota Surabaya merespon dan segera bertindak mendatangi LPTKS tersebut dengan mengutus Tjutjuk Supariono Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dan beberapa Anggota PSI Kota Surabaya.

Tjutjuk mengatakan "Alhamdulillah, Puji Tuhan, setelah kami berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, tadi pagi kami langsung datang ke lokasi LPTKS tersebut."

Tjutjuk Supariono secara singkat menjelaskan bahwa sebenarnya secara undang - undang, LPTKS tidak boleh menampung tenaga kerja, akan tetapi pada saat dilokasi, beliau menemukan ada 10 tenaga kerja yang ditampung oleh lembaga tersebut.

Tjutjuk Supariono menambahkan "Melalui proses negosiasi yang panjang, Alhamdulillah, Puji Tuhan, korban dapat kami pulangkan tanpa adanya biaya apapun karena sebelumnya korban dikenakan biaya Rp 4.2 juta rupiah untuk dapat keluar dari lembaga tersebut." pungkasnya.

"Tindakan Suliyono yang juga Ketua DPD PSI Kabupaten Kediri tersebut, semangat Solidaritas Peduli kepada warganya sangat kami apresiasi" Ujarnya

Kedepan bilamana ada laporan serupa atau tidak, PSI Siap Bantu Advokasi. (*)