Kuasa Hukum Warga Kertajaya Mendatangi DPRD Kota Surabaya

Foto: Dua Kuasa Hukum Warga Kertajaya
LintasPortal.com - Warga Kertajaya II Surabaya yang berselisih dengan pihak rumah usaha pencucian sarang burung walet, dianggap belum ada hasil untuk warganya.

Melalui beberapa kali Hearing dan Musyawarah dengan pihak DPRD Kota Surabaya hingga Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono sudah mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan pada 28 Januari 2021 lalu, hingga hari ini tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Surabaya untuk pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Siang hari ini, Selasa (09/03/21), Warga Kertajaya Indah II berkirim Surat Ke DPRD Kota Surabaya, dengan harapan ada kepastian tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Surabaya.

Abu Abdul Hadi selaku kuasa hukum Agus Hartono warga pengadu mengatakan, persoalan keberadaan usaha sarang burung walet sebelumnya sudah di hearingkan di Komisi A. Dia datang dengan membawa berbagai bukti dokumen dan foto.

Dan hasil dari hearing tersebut memunculkan rekomendasi Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutawijono yang menyatakan, usaha sarang burung walet di Kertajaya Indah II/F-213 agar ditutup.

Namun, Abu Abdul Hadi menyampaikan hingga hari ini pihak UPTD belum juga menutup usaha sarang burung walet di Kertajaya Indah II sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut.

“Padahal sudah jelas, rekomendasi Ketua dewan mendesak usaha sarang burung walet ditutup. Namun, faktanya sampai saat ini pihak Pemkot Surabaya belum menutup juga.” tegasnya.

Sebagai orang hukum, Abu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang undang RI no 17 tahun 2014 tentang lembaga tinggi, Rekomendasi Pihak Legislatif wajib dikelola oleh penyelenggara pemerintahan dengan batas waktu tertentu. (ada di pasal 36 ayat 2)

Apabila tidak diindahkan, di pasal 37 akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemotongan gaji hingga pembebasan dari jabatan.

Abu Abdul Hadi menerangkan bahwa kawasan permukiman Kertajaya Indah II adalah perumahan elit, dan kawasan hunian bukan kawasan perdagangan, jasa, dan usaha lainnya.

“Jadi keberadaan usaha sarang burung walet di kawasan elit Kertajaya Indah II, sungguh meresahkan warga setempat. Untuk itu kami minta usaha sarang burung walet ditutup dari tempat tersebut.” tandasnya. (dm/lp/*)