PPKM Mikro, Akmarawita Kadir: Harus Lebih Efektif

Foto: Akmarawita Kadir
LintasPortal.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.

Menyikapi instruksi mendagri ini, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, PPKM mikro merupakan penerapan pembatasan yang lebih mengerucut dengan menggandeng kecamatan, kelurahan, dan RT/RW.

"Untuk jajaran muspika, tiga pilar di kecamatan saya undang secara bergantian untuk persiapan, sekalian evaluasi PPKM jilid satu dan dua," ujar Whisnu. Senin (8/2/2021).

Menanggapi hal ini,Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya Akmarwita Kadir mengapresiasi keluarnya instruksi ini. "Untuk Kota Surabaya, sepertinya tidak terlalu asing dengan PPKM mikro ini. Khan sudah sejak dulu menerapkan PPKM sampai ke tingkat mikro. Sebenarnya (hanya) masih perlu adanya penguatan-penguatan dalam penerapannya," kata Akmarawita.

"Surabaya sudah ada kampung-kampung tangguh yang sudah berjalan sejak awal Juni 2020 sampai sekarang. Tinggal penguatan-penguatan di program kampung tangguh. Kami di komisi D berharap penguatan-penguatan dan evaluasi ini akan terus dilakukan. Juga harus memfasilitasi beberapa kampung tangguh yang belum dijangkau oleh gugus tugas penanganan Covid-19," imbuh legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Terakhir ia juga menjelaskan bahwa PPKM mikro ini tidak ada perbedaan,ppkm mikro di peruntukan untuk penguatan 5M karena banyaknya warga masih teledor dan melanggar suatu misal masih tidak memakai masker dll. (dm/lp/*)