Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Siloam |
Seharusnya, rapat hearing menindaklanjuti penolakan penghuni dan tenant Mal Cito diselenggarakan pada Senin (8/2/2021) ini.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, batalnya hearing ini karena surat belum ditanda tangani oleh Ketua DPRD Surabaya.
"Teman-teman Komisi A ingin hearing dilakukan secara offline. Tapi ketua dewan minta online," ujar Imam, Senin (8/2/2021).
Padahal, lanjut Imam, Komisi A menginginkan rapat hearing tersebut dapat terlaksana secara tatap muka, karena lebih detail dan mendalam.
Ia menjelaskan, persoalan protokol kesehatan (prokes) nantinya bisa tetap dijalankan dengan ketat.
"Tapi ketua dewan tetap tidak mau tanda tangan surat undangan hearing kalau tidak online, akhirnya kita putuskan dibatalkan saja. Kita tunda minggu depan," tuturnya.
Ia berpendapat bahwa polemik RS Siloam yang mendapat banyak penolakan ini merupakan persoalan yang urgent, sehingga harus ditanggapi dengan serius.
"Masalah rencana pengoperasian RS Covid di Mal Cito ini sangat serius dan urgent untuk secepatnya disikapi setelah mendapat penolakan keras dari tenant, pemilik dan penghuni apartemen Cito," tukasnya.
Rapat hearing tersebut menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Surabaya ke RS Siloam pada Kamis (4/2/2021) lalu. (mn/lp)