Sidang Perdana MK,MA-Mujiaman dapat dukungan moril dari Relawanya

Foto: Machfud Arifin (ket: tengah)
LintasPortal.com - Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi digelar kemarin 26 Januari 2021. Relawan bersama tim internal Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) terus bergerak dalam upaya melengkapi data dan saksi fakta.

Pencarian data dan fakta tersebut ditujukan untuk membuktikan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pemerintah kota Surabaya saat Pemilihan Walikota Desember 2020 yang lalu.

Kami mengetahui pelanggaran dan kecurangan dilakukan Pemkot Surabaya dari tingkat atas sampai bawah di kecamatan/kelurahan dengan melibatkan kader penggerak di RT/RW. Itu terlihat terang benderang dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini diberbagai kesempatan baik secara luring maupun daring yang mengarahkan untuk memilih paslon No. 1 ErJi," papar Bagiyon lewat sambungan selularnya, Selasa (26/01/21) malam.

Yang lebih masif, ujar Bagiyon adalah beredarnya surat resmi ajakan dari Risma yang melekat sebagai Walikota Surabaya ditujukan untuk warga surabaya berupa arahan dan ajakan pilih paslon No. 1 ErJi yang dilengkapi QR code.

Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 tadi sore berlangsung secara daring dan luring dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya

Sesuai keterangan Bagiyon, Sidang langsung dihadiri oleh prinsipal Machfud Arifin didamping kuasa hukum dan pihak terkait KPU/Bawaslu kota Surabaya.

Hasil sidang perdana tersebut telah diterima oleh majelis hakim untuk dilanjutkan pada tahapan sidang berikutnya.

Hal ini yang membuat kita terharu, tegang dan gembira menyambut pak MA keluar dari ruang sidang di Mahkamah Konstitusi, " ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Mewakili warga surabaya, partai pengusung dan Relawan Maju, Bagiyon berharap sidang yang akan datang dapat berjalan sesuai harapan dan tidak ada intervensi dari penguasa.

Apabila tim internal dan kuasa hukum dapat membuktikan dan mempertahankan dalil-dalilnya dan tidak ada intervensi dari penguasa, maka tidak menutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan substansi permohonan Machfud Arifin-Mujiaman untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sehingga sesuai dengan Petitum yakni mendiskualifikasi paslon No. 1 ErJi dan kemudian memenangkan Paslon No.2 MA-Mujiaman dengan bermartabat, seperti yang terjadi pada sengketa pilkada 2010 di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pilkada Kota Bandar Lampung Januari 2021 yang dinyatakan diskualifikasi oleh Majelis Hakim MK, tandas Bagiyon. (dm/lp)