|
Foto: Menko Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto |
LintasPortal.com - Pemerintah Pusat tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021 Untuk Wilayah Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Virus Covid-19.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Angka kematian diatas 3 persen dan kesembuhan dibawah 82 persen dalam angka nasional, kasus aktif diatas sebesar 14 persen dan keterisian isolasi dan ICU diatas 72 persen. Pembatasan kegiatan masyarakat antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara soal antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu, meminta untuk semua Menteri untuk bekerja keras untuk menangani Pandemi supaya tidak sampai terjadi Lockdown seperti Negara lainnya. (qq/lp)