Pembatasan Sosial Kembali Diberlakukan, Dampak Bisa Semakin Meluas

Foto: Diskusi Penanganan Covid-19 Di Kota Surabaya
LintasPortal.com - Pemerintah pusat bakal menerapkan pembatasan skala mikro untuk Surabaya Raya pada 11 hingga 25 Januari.

Informasi tersebut mendapat respon cepat oleh Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dengan mempersiapkan agenda rapat internal khusus bersama stake holder lainnya.

"Karena ini akan bicara lebih luas, tidak hanya soal penenaganan Covid-19 kalau sudah pembatasan 75 persen," ujar Whisnu, Rabu (6/1/2021).

Whisnu melihat keputusan pembatasan di berbagai wilayah ini sangat mengancam perekonomian masyarakat.

"Jadi pasti akan banyak warga yang dirumahkan karena WFH 75 persen, bagaimana kalau mereka gajinya dipotong," tuturnya.

Selain itu, dampak dari pembatasan bisa meluas jika kegiatan-kegiatan sosial tidak diizinkan.

"Terdampak ini kan harus kita hitung bagaimana kemampuan pemerintah kota untuk memberikan bantuan mereka khususunya bantuan non tunai, sembako dan lainnya," jelasnya.

Perlu diketahui, pemerintah pusat menetapkan kriteria bagi wilayah yang akan diberlakukan pembatasan sosial. Kriteria itu di antaranya rata-rata tingkat kematian nasional maupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%. (mn/lp)