FPI Dibubarkan, Surabaya Harus Tetap Kondusif Tanpa Ada Gejolak

Foto: Pelepasan Atribut FPI
LintasPortal.com - Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sehingga diputuskan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Keputusan pemerintah pusat ini dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak dari anggota maupun pengikut FPI di berbagai daerah.

Merespon hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya dalam waktu dekat akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.

"Sejauh ini, nanti kita akan berkoordinasi dengan teman-teman. Bakesbang juga sudah mengkomunikasikan temam-teman FPI," kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti, Kamis (31/12/2020).

"Sejauh ini alhamdulillah Surabaya masih aman-aman lah terkait itu," imbuhnya.

Whisnu mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan tentram, nantinya ada pengamanan yang dijalankan jajaran kepolisian.

"Kita juga dibantu dari teman-teman kepolisian untuk ikut melakukan pengamanan itu supaya tidak ada gejolak.
Yang seperti itu ya jangan sampai ada gejolak," jelas Whisnu.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menkopolhukam secara resmi membubarkan Ormas FPI pada Rabu (30/12/2020) kemarin. Sebabnya, karena FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. (mn/lp)