Foto: Wisnu Sakti |
Hal itu semakin diperkuat dengan surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (23/12/2020) malam.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta Gubernur Jatim melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Surabaya dalam mempersiapkan agenda Rapat Paripurna terkait proses pengangkatan Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota Surabaya definitif.
"Tapi karena rapat paripurna itu masih membutuhkan waktu, maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt," ungkap Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun, Kamis (24/12/2020).
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menyampaikan bahwa masih perlu memastikan hal tersebut ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Berhubung libur cuti bersama, maka kantor sedang kosong.
Ia mengatakan, jika agenda kedewanan akan kembali aktif pada Senin (28/12/2020), dengan sejumlah kegiatan rapat, termasuk rapat Pimpinan DPRD Kota Surabaya.
"Kalau surat kawat dari Kemendagri dan surat Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan Plt. Walikota sudah kami terima, tentu akan menjadi agenda pembahasan Rapat Pimpinan DPRD," kata Politisi yang akrab disapa Awi ini saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (24/12/2020).
Menurut Awi, surat Kemendagri dan Gubernur Jatim ini memiliki sifat yang begitu urgent, sehingga DPRD Kota Surabaya harus menyikapi sesegera mungkin.
"Termasuk menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya untuk usulan pemberhentian Walikota Surabaya, karena Ibu Tri Rismaharini sudah diangkat menjadi Menteri Sosial. Seperti perintah Kemendagri melalui surat kawat itu," tegas Awi. (mn/lp)