Serikat Buruh Jatim Kembali Gelar Aksi, Ada Dua Tuntutan

Foto: Serikat Pekerja
LintasPortal.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur kembali menyuarakan penolakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, aksi demonstrasi kali ini merupakan serentak secara nasional yang dilakukan di 18 Kota Kabupaten di Indonesia.

"Di Jatim kami fokuskan ke Gedung Grahadi. Secara Nasional aksi kali ini untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law)," ujarnya.

Ia mengingatkan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan perkara terkait UU Omnibus Law yang masih dalam pemeriksaan berkas secara adil.

"Terkait Undang Undang Omnibus Law masih pemeriksaan berkas berkas. Belum sampai ke perkara pemeriksaan saksi. Lewat aksi tersebut, kami mengingatkan ke MK agar benar benar memutus perkara dengan seadil adilnya," tegasnya.

Tuntutan berikutnya, buruh meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa secepatnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) di tahun 2021.

"UMSK penting untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat atau daya beli buruh ditengah pandemi," pungkasnya. (mn/lp)