Sah! Jepang Larang Warga Asing Masuk Per 28 Desember

Foto: PM Jepang Yoshihide Suga
LintasPortal.com - Negara Jepang melalui Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga resmi mengeluarkan "Melarang Warga Asing Ke Negara Jepang Per 28 Desember 2020 Hingga Akhir Januari 2021".

Jepang melakukan pelarangan ini untuk mencegah penyebarang virus Covid-19 varian terbaru dari Negara Inggris yang sangat cepat menular.

Menurut catatan pemerintah, hingga Jumat, lima orang yang melakukan perjalanan dari Inggris dipastikan terinfeksi virus corona jenis baru tersebut.

Sejak Oktober, Jepang sudah mengizinkan masuk warga asing yang tinggal setidaknya selama 3 bulan, dengan syarat mereka harus melakukan karantina selama 14 hari.

Tapi munculnya virus baru tersebut mendorong pemerintah untuk mencabut Inggris dari daftar pada Kamis lalu dan Afrika Selatan pada Sabtu. Dengan demikian, mulai Sabtu ini, penerbitan semua visa jangka panjang akan ditangguhkan.

Adapun bagi warga negara Jepang dan orang asing yang tinggal di Jepang masih diizinkan untuk kembali ke negara tersebut.

Sebelum membuat keputusan resmi ini, Perdana Menteri Yoshihide Suga terlebih dahulu membahas tanggapan terhadap deteksi virus jenis baru ini dengan para pejabat Kementerian Kesehatan Jepang. (qq/lp)