Foto: Rapat Pleno KPU Kota Surabaya |
LintasPortal.com - KPU Surabaya membuat publik berharap cemas menanti keputusan hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020. Pemenang pilwali belum ditetapkan. Rapat pleno terbuka ditunda hingga Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya, KPU Surabaya pasang target rapat pleno terbuka selesai pada 16 Desember. Nyatanya tertunda. Ada sedikit kendala. Diantaranya was-was jika data hasil rekapitulasi di Microsoft Excel dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) muncul perbedaan.
Meski begitu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi memastikan rapat pleno belum ditutup. Hanya ditunda sampai besok (17/12/2020).
KPU Surabaya perlu mencermati hasil tabulasi rekapitulasi manual dengan Microsoft Excel. Padahal, Sirekap, kata Syamsi, tidak ada masalah. Hanya butuh pencermatan semata.
"Semua sudah selesai. Tinggal menunggu kami utnuk melakukan validasi sinkronisasi antara Microsoft Excel dengan Sirekap. Harus pencermatan kembali. Dipastikan datanya," ujar Syamsi, Rabu (16/12/2020) malam.
KPU merasa khawatir atas kondisi dan kesehatan semua peserta yang terlibat dalam rapat pleno. Keputusan bulat. KPU Surabaya memutuskan break.
"Pleno malam ini belum ditutup. Ini hanya break. Sudah malam. Kondisi sudah jam segini dan di tengah pandemi, kami berharap semua tetap sehat, maka diputuskan untuk break," jelasnya.
Di tempat yang sama, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Surabaya, Soeprayitno menekankan harus ada kesamaan hasil tabulasi rekapitulasi manual dengan aplikasi Sirekap. Kedua aplikasi memiliki template yang tidak sama.
"Harus disandingkan. Template berbeda. Bisa jadi signal naik turun sehingga berdampak pada proses updating data sirekap. Harus pencermatan. Kalau template sirekap sesuai sama Excel (tabulasi rekapitulasi manual), akan lebih mudah," jelasnya.
Surat Keputusan (SK) dan berita acara dalam rapat pleno terbuka sudah jadi. KPU Surabaya telah membuatnya. Perihal ditunda ini bukan kehendak KPU Surabaya.
Sementara itu, Liaison Officer (LO) pasangan calon nomor urut 01, Eri Cahyadi-Armuji, sempat tersulut emosi. Protes keras atas keputusan KPU Surabaya menunda rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi.
"Sangat kecewa, harusnya sudah bisa diumumkan. 15-16 (Desember) di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi, apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara," ungkap LO paslon nomor urut 01, Wimbo Ernanto.
Wimbo bersikeras agar KPU Surabaya dapat menetapkan hasil rekapitulasi dan mengeluarkan berita acaranya. Sebab ia berat hati tanpa membawa berkas berupa data hasil rekapitulasi.
KPU Surabaya memiliki alasan kuat menunda rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi. Landasannya ialah PKPU 5 tahun 2020 perubahan kedua atas PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal, bahwa rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kota itu dilaksanakan 13 hingg 17 Desember 2020.
Rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat kota ini sudah digelar sejak 15 Desember 2020. Rapat pleno akan dilanjutkan pada Kamis (17/12/2020) pukul 11.00 WIB, di Hotel Singgasana, Jalan Golf 1 Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. (mn/lp)