Pemkot Surabaya Imbau Warga Agar Tidak Merayakan Malam Tahun Baru

Foto: Balai Kota Surabaya
LintasPortal.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menerapkan pembatasan jam operasional saat malam tahun baru ke berbagai tempat umum yang mengundang keramaian. Termasuk mall, kafe, restoran dan tempat lainnya.

"Pengamanan malam tahun baru khusus di tanggal 31 (Desember 2020), yang pertama semua aktivitas kegiatan di Surabaya nanti akan diberikan edaran maksimal (jam operasional) pukul 20.00," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Cristijanto, Rabu (23/12/2020).

Ketentuan tersebut diputuskan guna mengantisipasi penyebaran mata rantai Covid-19. Bahkan Pemkot Surabaya mengintruksikan Tim Swab Hunter di berbagai titik untuk melakukan razia. Bagi yang kedapatan melanggar, maka mendapatkan tindakan tegas.

"Untuk warga masyarakat yang masih berkeliaran di malam tahun baru nanti akan kita lakukan pengamanan dengan swab, tetapi swab hunter disiapkan di 5 titik," jelasnya.

Sementara bagi pelaku usaha yang masih bandel tidak menggubris imbauan Pemkot Surabaya, dengan tetap membuka usahanya melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan, maka akan ada tindakan tegas pula. "Pemilik usaha diproses dan diajukan ke opd terkait sanksi administrasi," imbuhnya.

Kemudian, Pemkot Surabaya juga melarang segala bentuk perayaan malam tahun baru, mulai dari penjualan serta penggunaan terompet, menyalakan petasan atau kembang api.

"Kita akan melakukan operasi terompet, petasan dan kembang api. Jadi tidak boleh berjualan, termasuk di toko-toko, swalayan, mall, tidak boleh jual terompet," tandasnya.

Dengan begini, perayaan malam tahun baru 2021 yang jatuh pada Kamis (31/12/2020), tidak meriah sebagaiman mestinya. Tidak ada perayaan terompet dan kembang api. (mn/lp)