Pemkot Surabaya Imbau Tidak Ada Penjualan Terompet Jelang Malam Tahun Baru

Foto: Walikota Surabaya Tri Rismaharini
LintasPortal.com - Menjelang malam tahun baru, Pemkot Surabaya akan menertibkan penjual terompet. Apa yang dilakukan pemkot ini atas dasar pencegahan penularan Covid-19.

Segala upaya antisipasi bakal digalakkan jajaran Pemkot Surabaya. Termasuk menggerakkan petugas linmas dan cal center 112.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan pernyataan tersebut karena merasa khawatir melalui terompet bisa menularkan Covid-19.

"Karena saya khawatir itu menularkan ke orang lain, risikonya sangat besar sekali terutama bagi anak-anak kita," ujar Risma, Kamis 17 Desember 2020.

Menurut Risma, pembelian maupun pemakaian terompet pada perayaan tahun sangat riskan. Sebab, droplet (percikan) yang dikeluarkan dari mulut orang yang meniupnya bisa lebih mudah menularkan Covid-19.

"Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup (terompet) kemudian ganti, kan risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu saya imbau tidak ada yang jualan terompet di Surabaya," kata dia.

Namun, bukan berarti Pemkot Surabaya melarang keseluruhan masyarakat agar tidak meniup terompet pada perayaan malam tahun baru. Pemkot sangat tidak masalah, asalkan terompet itu dibuat sendiri dan tidak diperjual belikan.

"Kalau bikin sendiri monggoh (silahkan). Artinya digunakan sendiri dan tidak dijual," tegasnya.

Sebagai langkah konkrit, Pemkot Surabaya akan mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang nekad menjual terompet dan tidak mematuhi anjuran pemerintah.

Konsekuensi bagi yang terkena razia ini akan disesuaikan dengan Perda Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pasti kita ada razia, penindakannya sesuai dengan Perda Surabaya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," imbuhnya. (mn/lp)