Foto : Rapat Pleno KPU Surabaya |
LintasPortal.com - Siang ini, 15 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota, di Hotel Singgasana, Jalan Golf Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Pelaksanaan rekapitulasi ini sudah diatur berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 dan PKPU 19 tahun 2020, pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi
"Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, hari ini dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota," ungkap Syamsi.
Jadwal pelaksanaan rekapitulasi sesuai PKPU 5 bisa digelar pada 13 sampai 17 Desember 2020. Sehingga, KPU memutuskan jadwal penghitungan suara dilaksanakan dari tanggal 15 sampai tanggal 16 Desember 2020.
"Kami sudah mencoba memulai. Tetapi, beberapa prinsip yang memang disampaikan para pihak, baik saksi maupun bawaslu akhirnya kami skors dulu untuk memenuhi prinsip prinsip protokol kesehatan. Dengan memberikan hasil assesment satuan tugas," pungkasnya.
"Selain itu juga dibacakan keberatan saksi apakah masih ada yang harus diselesaikan di tingkat kpu kota," imbuhnya.
Mekanisme tata cara dan prosedur rekapitulasi tingkat kota membacakan form keberatan saksi, membacakan seluruh data yang ada di dalam hasil tingkat kecamatan. Ini merupakan produk dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota ini dihadiri oleh masing-masing saksi pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota rencananya akan digelar selama dua hari. Hari ini (15/12/2020) yang akan dibacakan sebanyak 16 kecamatan se-Surabaya. Sedangkan sisa 15 kecamatan dibacakan Kamis (16/12/2020) besok. Diketahui, di Surabaya memiliki sebanyak 31 kecamatan.
Bawaslu Surabaya dan Polrestabes Surabaya yang ikut menjaga dan mengamankan di lokasi. (qq/lp).