KPU Kota Surabaya Tetapkan Eri Cahyadi - Armuji Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada 2020

Foto: Eri Cahyadi - Armudji
LintasPortal.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020, menetapkan Pasangan Eri Cahyadi - Armudji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya terpilih pada Pilkada Tahun 2020.

Pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Non Parlemen, berhasil memperoleh Suara 597.540 dan Pasangan Machfud Arifin - Mujiaman memperoleh Suara 451.794 pada Coblosan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

"Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Nur Syamsi, ditempat Rapat Pleno mengatakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2020 Dinyatakan Sah. "Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," katanya diikuti mengetuk palu rapat pleno.

Kedua Kubu, Eri Cahyadi - Armudji dan Machfud Arifin - Mujiaman, sama sama menanda tangani Berita Acara Rekapitulasi tersebut. Namun, pihak Machfud Arifin - Mujiaman menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut.

Alasannya, kata dia, pleno KPU tingkat kota tak melampirkan formulir C7 atau daftar hadir pemilih. "Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi," ujar Rusli. (qq/lp)