Kemenangan Paslon Eri-Armuji Perlu Menunggu Putusan dari MK

Foto: KPU Kota Surabaya
LintasPortal.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah selesai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Surabaya 2020.

Hasilnya, paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji (ERJI) memperoleh total suara 597.540, sedangkan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) mendapat total suara 451.794.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, rekapitulasi hasil suara masing-masing pasangan calon sudah ditetapkan dengan diakhiri pembacaan Surat Keputusan (SK).

"Bagaimana sudah diikuti bersama bahwa rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Surabaya telah menetapkan hasil masing-masing pasangan calon. Sudah ditetapkan suara berapa bisa dicek sendiri," kata Syamsi di Hotel Singgasana, Dukuh Pakis, Surabaya, Kamis 17 Desember 2020.

Meski KPU Surabaya telah menetapkan hasil rekapitulasi yang dimana paslon ERJI unggul suara jauh dari paslon MAJU ini tidak sertamerta langsung ditetapkan menjadi Wali dan Wakil Wali Kota Surabaya.

Karena KPU Surabaya perlu menunggu proses proses DPRK di Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah ada gugatan dari paslon lainnya atau tidak.

"Kita mengikuti mekaniskme yang ada di MK, di SK ditulis hari dan pukul berapa nanti yang akan menjadi acuan bagi MK 3x24 jam untuk menerima gugatan," ujarnya.

Apabila terdapat gugatan dari paslon, maka KPU Surabaya akan menunggu apakah gugatan itu oleh MK dismissal atau lanjut.

"Kita akan menunggu apakah gugatan itu diputuskan oleh MK dismissal atau lanjut, kalau dismissal maka 5 hari setelah itu kita akan menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau gugatan berlanjut maka akan menunggu keputusan MK apa yang harus kami lakukan," jelasnya.

Diketahui, jumlah total suara sah dalam Pilkada Surabaya 2020 sebanyak 1.049.334. Sedangkan jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Dan total keseluruhan suara sah dan tidak sah 1.098.469. (mn/lp)