Jelang Nataru, KAI Daop 8 Surabaya Wajibkan Penumpang Tes Rapid Antigen

Foto: Suasana Stasiun Kereta Api
LintasPortal.com - Libur panjang menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) selalu menjadi kesempatan setiap orang untuk merayakan liburan di dalam maupun luar kota.

Kendati masih dalam pandemi Covid-19, maka pemerintah memberlakukan setiap orang yang ingin pergi ke luar kota untuk menyertakan hasil rapid tes maupun swab tes. Hasilnya harus non reaktif dan negatif.

Prosedur tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub No 23 Th 2020 tentang pelaksanaa protokol kesehatan menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

PT KAI Daop 8 Surabaya salah satu moda transportasi yang mewajibkan penumpangnya untuk menunjukkan hasil rapid tes jenis antigen.

"PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto. Senin 21 Desember 2020.

KAI Daop 8 Surabaya resmi memberlakukan ketentuan tersebut mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun. Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ungkap Suprapto. (mn/lp)