SE Pemkot Surabaya Soal Siaga Bencana


Foto: Surat Edaran Walikota

LintasPortal.com - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) bertanggal 16 November 2020, bernomor 360/10127/436.8.4/2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana dan telah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE itu sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terhadap potensi munculnya bencana alam. 

"Maka dari itu kami Pemkot Surabaya mengeluarkan SE yang berisi langkah-langkah sebagai bentuk antisipasi," kata Febri saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/11/2020) sore.

Dalam SE tersebut terdapat tiga buah point penting sebagai bentuk acuan dan panduan kepada seluruh warga Kota Surabaya, terhadap potensi kemunculan bencana alam dan keadaan darurat, yaitu 

I. Kecamatan/Kelurahan:

1. Masing-masing Kecamatan dan Kelurahan agar menyediakan tempat aman

sementara yang akan digunakan untuk lokasi evakuasi, apabila terjadi bencana dan selanjutnya menyosialisasikan tempat aman sementara tersebut kepada seluruh

warga.

2. Mengaktifkan peran forum Kelurahan Siaga Bencana.

Pemkot Surabaya akan mempersiapkan lokasi yang dijadikan sebagai tempat evakuasi bagi warga, sekaligus melakukan langkah pelatihan penanganan bencana alam.

II. Rukun Warga/Rukun Tetangga.

1. Melakukan pendataan bagi kelompok rentan bencana (Lansia, Difabel/disabilitas,

ibu hamil dan Balita) yang ada di wilayah masing-masing.

2. Memastikan tiap kelompok rentan dimaksud memiliki pendamping, khususnya pada saat terjadi bencana dan keadaan darurat lainnya.

3. Memasang rambu/tanda pada tiap rumah yang dihuni oleh kelompok rentan bencana untuk mempermudah proses evakuasi.

III. Pendamping/Keluarga Utama

1. Ketika terjadi bencana/keadaan darurat agar tidak meninggalkan/melepaskan pengawasan pada warga/keluarganya yang termasuk pada kelompok rentan bencana dan melakukan proses evakuasi ke tempat aman sementara yang sudah ditentukan Kecamatan/Kelurahan.

2. Apabila ada warga yang di rumahnya terdapat kelompok rentan bencana ketika akan meninggalkan rumah dalam waktu lama, harap melapor ke tetangga atau Ketua RT.

3. Menyiapkan dokumen-dokumen penting agar dapat segera diamankan apabila terjadi bencana dan keadaan darurat lainnya.

4. Menghubungi Command Center 112 (call center 24 jam) bebas pulsa untuk layanan keadaan darurat.

Febri memastikan jika pihaknya bakal melakukan pelatihan tanggap bencana, kepada asyarakat. Kemudian, Pemkot Surabaya juga melakukan pelatihan kesiagaan bencana alam.

"Kita buat simulasi langkah tanggap bencana ketika ada sesuatu kejadian itu nanti coba disimulasika kemana alur langkah penyelamatan, misal gedung ada petunjuk jalur dan titik kumpul evakuasi," jelasnya.

Sebenarnya ungkap Febri, pelatihan tanggap bencana merupakan program Pemkot Surabaya yang dijalankan secara rutin. Namun, hal tersebut akan terus dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan dan ketanggapan warga, terhadap langkah apa saja yang harus dilakukan saat terjadi bencana alam.

"Sejak tahun kemarin sudah memberikan  pelatihan kepada masyarakat, misalnya ketika terjadi gempa harus seperti apa. Nanti akan direfresh lagi (simulasi) ketika terjadi bencana. Nanti akan diagendakan," terangnya.

Pihak Pemkot Surabaya melalui BPB Linmas dan Dinas PMK akan melakukan pemasangan sticker di rumah-rumah warga yang terdapat orang-orang usia lanjut dan penyendang disabilitas.

"Menyampaikan ke RT/RW ada pendataan atau pengelompokan mana-mana saja di lingkungan itu yg sekiranya memiliki lansia dan difabel untuk bisa terpetakan. Kalau seandainya di rumah tersebut dipasang stiker jadi orang-orang (penduduk) tahu ada yang perlu diselamatkan dulu," pungkas mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu. (mn/lp)